SHALAT QABLIYAH ISYA DAN PENGERTIAN HADITS “BAINA KULLI AZANAINI SHALAT”

 

1. Hadits riwayat Umi Habibah, istri Rasulullah saw : “Ia (Umi Habibah)
berkata : Saya mendengar Rasulullah saw bersabda : Seorang hamba muslim
yang melakukan shalat sunat sebanyak dua belas rakaat setiap hari
selain shalat wajib, Allah akan Membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” [HR. Muslim]



2. Hadits riwayat Aisyah : “Ia (Aisyah) berkata: Rasulullah saw bersabda :

Barangsiapa menetapi dua belas raka’at dari (shalat) sunnat, maka Allah akan Membangunkan baginya sebuah rumah di surga, (yaitu) empat raka’at sebelum shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat
Maghrib, dua raka’at setelah shalat Isya dan dua raka’at sebelum shalat
Fajar (shubuh).” [HR. at-Tirmudzi]



3. Hadits riwayat Ibnu Umar :
“Ia (Ibnu Umar) berkata; saya ingat (betul) sepuluh raka’at dari
Rasulullah saw, dua raka’at sebelum shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Maghrib, dua raka’at
setelah shalat Isya, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh.” [HR.
al-BuKhari]



KETERANGAN:

HADTS PERTAMA (hadits riwayat Umu Habibah) :

Menjelaskan tentang keutamaan shalat rawatib baik sebelum shalat fardlu
maupun setelah shalat fardhu. Keutamaan yang akan diberikan bagi orang
yang selalu menjaga (melaksanakan) shalat rawatib akan dibangunkan
sebuah rumah di surga.



HADITS KEDUA (hadits riwayat Aisyah) :

Menjelaskan bahwa orang yang akan diberi bangunan rumah oleh Allah di
surga adalah orang yang selalu melaksanakan shalat sehari semalam
sebanyak dua belas rakaat, yaitu; empat raka’at sebelum shalat Dzuhur,
dua raka’at setelah shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Maghrib,
dua raka’at setelah shalat Isya dan dua raka’at sebelum shalat Fajar
(shubuh).



HADITS KETIGA (hadits riwayat Ibnu Umar) :

Menjelaskan bahwa Ibnu Umar selalu ingat dan melakukannya sepuluh rakaat
shalat (yang diajarkan) dari Rasulullah saw, yaitu; dua raka’at sebelum
shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Dzuhur, dua raka’at setelah
shalat Maghrib, dua raka’at setelah shalat Isya, dan dua raka’at sebelum
shalat Shubuh (shalat fajar).



Dari hadits kedua dan ketiga di
atas dapat disimpulkan bahwa ada sepuluh atau dua belas rakaat shalat
rawatib, yakni shalat sunnat yang dikerjakan sebelum (qabliyah) atau
setelah

(ba’diyah) shalat fardhu, yaitu;

Dua raka’at atau Empat raka’at sebelum shalat Dzuhur

Dua rakaat setelah shalat Dzuhur

Dua rakaat setelah shalat Maghrib

Dua raka’at setelah shalat Isya, dan

Dua raka’at sebelum shalat Shubuh.


Dengan memperhatikan hadits-hadits di atas jelaslah bahwa tidak ada
shalat sunnat rawatib sebelum shalat Isya (qabliyah Isya), begitu juga
qabliyah shalat Ashar dan

ba’diyah shalat Ashar.



Dalam
Muktamar Tarjih di Pekalongan Tahun 1972 dijelaskan bahwa shalat-shalat
Tathawwu’ yang berdasarkan tuntunan dari Nabi saw yang berdasarkan dalil
yang kuat ada 11 macam, yaitu :

1. Shalat sesudah Wudhu

2. Shalat antara Adzan dan Iqamah

3. Shalat Tahiyatul Masjid (hormat ketika masuk)

4. Shalat Rawatib

5. Shalat Lail/Malam

6. Shalat Dluha

7. Shalat Akan Bepergian

8. Shalat Istikharah

9. Shalat kedua hari raya (Fithri dan Adha)

10. Shalat Gerhana (Matahari dan Bulan) dan

11. shalat Istisqa’ (mohon hujan).

(Lihat HPT, hal 318-320)



Pengertian Hadits “Baina kulli azanaini shalat”

Yang nash lengkapnya sebagai berikut :


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ
أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ



Diriwayatkan dari Abdullah ibn Mughaffal ia berkata :

Nabi saw bersabda : Di antara setiap dua adzan (ada) shalat, di antara
setiap dua adzan (ada) shalat, kemudian beliau menekankan pada kali
ketiga (dengan tambahan) bagi siapa yang menghendakinya.” [HR.
al-Bukhari]



Hadits tersebut memberi petunjuk bahwa pada setiap
kali sesudah adzan menjelang iqamah disyariatkan shalat sunnat. Artinya
antara adzan dan iqamah tersedia waktu untuk mendirikan shalat sunat
sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw, baik shalat sunnat yang tergolong
sunnat muakkadah, yaitu shalat sunnat yang dikuatkan pelaksanaannya
yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw atau shalat sunnat
ghairu muakkadah, yakni shalat sunnat yang tidak dikuatkan
pelaksanaannya, pernah dikerjakan oleh beliau tetapi sering
ditinggalkannya.



Yang dimaksud kalimat “adzanaini” dalam hadits
di atas adalah (antara) adzan dan iqamah, sedang maksud kalimat
“shalat” setelah lafadz “adzanaini” adalah waktu shalat atau shalat
sunnat yang jumlahnya dua atau empat raka’at yang sesuai dengan tuntunan
Rasulullah.



Adapun shalat sunat Qabliyah yang berdasarkan
hadits-hadits Nabi saw adalah seperti yang kami sebutkan di atas (2 atau
4 raka’at sebelum shalat Dzuhur dan 2 raka’at sebelum shalat Shubuh)
dan tidak atau belum ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa Nabi saw
atau para shahabat melakukan shalat qabliyah Isya’.

Dengan demikian,
jelaslah bahwa tidak ada shalat Rawatib Qabliyah Isya, tetapi shalat
sunat lainnya (selain rawatib qabliyah) dapat dikerjakan.