MANHAJ TARJIH DAN METODE PENETAPAN HUKUM DALAM TARJIH MUHAMMADIYAH

Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.··

A. Pengertian

Manhaj tarjih secara harfiah berarti cara melakukan tarjih. Sebagai
sebuah istilah, manhaj tarjih lebih dari sekedar “cara mentarjih.”
Istilah tarjih sendiri sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih.
Dalam ilmu usul fikih tarjih berarti melakukan penilaian terhadap suatu
dalil syar’i yang secara zahir tampak
bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat. Atau juga diartikan
sebagai evaluasi terhadap berbagai pendapat fikih yang sudah ada
mengenai suatu masalah untuk menentukan mana yang lebih dekat kepada
semangat al-Quran dan as-Sunnah dan lebih maslahat untuk diterima.
Sebagai demikian, tarjih merupakan salah satu tingkatan ijtihad dan
merupakan ijtihad paling rendah. Dalam usul fikih, tingkat-tingkat
ijtihad meliputi ijtihad mutlak (dalam usul dan cabang), ijtihad dalam
cabang, ijtihad dalam mazhab, dan ijtihad tarjih.

Dalam
lingkungan Muhammadiyah pengertian tarjih telah mengalami pergeseran
makna dari makna asli dalam disiplin usul fikih. Dalam Muhammadiyah
dengan tarjih tidak hanya diartikan kegiatan sekedar kuat-menguatkan
suatu pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga
identik atau paling tidak hampir identik dengan kata ijtihad itu
sendiri. Dalam lingkungan Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai “setiap
aktifitas intelektual untuk merespons realitas sosial dan kemanusiaan
dari sudut pandang agama Islam, khususnya dari sudut pandang norma-norma
syariah.” Oleh karena itu bertarjih artinya sama atau hampir sama
dengan melakukan ijtihad mengenai suatu masalah dilihat dari perspektif
agama Islam. Hal ini terlihat dalam berbagai produk tarjih seperti
putusan tentang etika politik dan etika bisnis (Putusan Tarjih 2003),
masalah-masalah perempuan seperti dalam Adabul Marah fil-Islam (Putusan
Tarjih 1976), fatwa tentang face book yang sudah dibuat Majelis Tarijih
dan Tajdid dan akan segera dimuat dalam Suara Muhammadiyah. Jadi tarjih
tidak hanya sekedar menguatkan salah satu pendapat yang ada.

Adalah jelas bahwa tarjih itu tidak dilakukan secara serampangan,
melainkan berdasarkan kepada asas-asas dan prinsip tertentu. Kumpulan
prinsip-prinsip dan metode-metode yang melandasi kegiatan tarjih itu
dinamakan manhaj tarjih (metodologi tarjih).

B. Semangat Tarjih: Tajdid

Metodologi tarjih memuat unsur-unsur yang meliputi
wawasan/semangat, sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur tehnis
(metode). Tarjih sebagai kegiatan intelektual untuk merespons berbagai
persoalan dari sudut pandang syariah tidak sekedar bertumpu pada
sejumlah prosedur tehnis an sich, melainkan juga dilandasi oleh semangat
pemahaman agama yang menjadi karakteristik pemikiran Islam
Muhammadiyah. Semangat yang menjadi karakteristik pemikiran Islam
Muhammadiyah dimaksud diingat dalam memori kolektif orang Muhammadiyah
dan akhir-akhir ini dipatrikan dalam dokumen resmi. Semangat tersebut
meliputi tajdid, toleran, terbuka, dan tidak berafiliasi mazhab
tertentu.

Semangat/wawasan tajdid ditegaskan sebagai identitas
umum gerakan Muhammadiyah termasuk pemikirannya di bidang keagamaan. Ini
ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) ADM, “Muhammadiyah adalah Gerakan
Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada
al-Quran dan as-Sunnah” (italic dari penulis). Tajdid menggambarkan
orientasi dari kegiatan tarjih dan corak produk ketarjihan.

Tajdid mempunyai dua arti:

a. Dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid bermakna pemurnian dalam arti
mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan
Sunnah Nabi saw.

b. Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid
berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif
sesuai tuntutan zaman.

Pemurnian ibadah berarti menggali
tuntunannya sedemikian rupa dari Sunnah Nabi saw untuk menemukan bentuk
yang paling sesuai atau paling mendekati Sunnah beliau. Mencari bentuk
paling sesuai dengan Sunnah Nabi saw tidak mengurangi arti adanya
tanawwu‘ dalam kaifiat ibadah itu sendiri, sepanjang memang mempunyai
landasannya dalam Sunnah. Misalnya adanya variasi dalam bacaan doa
iftitah dalam salat, yang menunjukkan bahwa Nabi saw sendiri
melakukannya bervariasi. Varian ibadah yang tidak didukung oleh Sunnah
menurut Tarjih tidak dapat dipandang praktik ibadah yang bisa diamalkan.

Berkaitan dengan akidah, pemurnian berarti melakukan pengkajian untuk membebaskan akidah dari unsur-unsur khurafat dan tahayul.

Tajdid di bidang muamalat duniawiyah (bukan akidah dan ibadah khusus),
berarti mendinamisakikan kehidupan masyarakat sesuai dengan capaian
kebudayaan yang dicapai manusia di bawah semangat dan ruh al-Quran dan
Sunnah. Bahkan dalam aspek ini beberapa norma di masa lalu dapat berubah
bila ada keperluaan dan tuntutan untuk berubah. Misalnya di zaman
lampau untuk menentukan masuknya bulan kamariah baru, khususan Ramadan,
Syawal, dan Zulhijah, digunakan rukyat sesuai dengan hadis-hadis rukyat
dalam mana Nabi saw memerintah melakukan rukyat. Namun pada zaman
sekarang tidak lagi digunakan rukyat melainkan hisab, sebagaimana
dipraktikkan dalam Muhammadiyah. Contoh lain, di masa lalu perempuan
tidak dibolehkan menjadi pemimpin karena hadis Abu Bakrah yang
melarangnya, maka di zaman sekarang terjadi perubahan ijtihad hukum di
mana perempuan boleh menjadi pemimpin sebagaimana ditegaskan dalam
Putusan Tarjih tentang Adabul Mar’ah fil-Islam.

Perubahan itu
dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, yaitu (1) ada tuntutan
untuk berubah dalam rangka dinamisasi kehidupan masyarakat, (2)
perubahan baru harus berlandaskan suatu kaidah syariah juga, (3)
masalahnya menyangkut muamalat duniawiah, bukan menyangkut ibadah murni
(khusus), dan (4) ketentuan lama bukan merupakan penegasan yang Qat‘³.

Toleran artinya bahwa putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang
benar, sementara yang lain tidak benar. Dalam “Penerangan tentang Hal
Tarjih” yang dikeluarkan tahun 1936, dinyatakan, “Keputusan tarjih mulai
dari merundingkan sampai kepada menetapkan tidak ada sifat perlawanan,
yakni menentang atau menjatuhkan segala yang tidak dipilih oleh Tarjih
itu” [HPT: 371].

Terbuka artinya segala yang diputuskan oleh
tarjih dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan, di mana apabila
ditemukan dalil dan argumen lebih kuat, maka Majelis Tarjih akan
membahasnya dan mengoreksi dalil dan argumen yang dinilai kurang kuat.
Dalam “Penerangan tentang Hal Tarjih” ditegaskan, “Malah kami berseru
kepada sekalian ulama supaya suka membahas pula akan kebenaran putusan
Majelis Tarjih itu di mana kalau terdapat kesalahan atau kurang tepat
dalilnya diharap supaya diajukan, syukur kalau dapat mermberikan dalil
yang lebih kuat dan terang, yang nanti akan dipertimbangkan pula,
diulang penyelidikannya, kemudian kebenarannya akan ditetapkan dan
digunakan. Sebab waktu mentarjihkan itu ialah menurtut sekedar
pengertian dan kekuatan kita pada waktu itu” [HPT: 371-372].

Tidak berafiliasi mazhab artinya tidqak mengikuti mazhab
tertentu, melainkan dalam berijtihad bersumber kepada al-Quran dan
as-Sunnah dan metode-metode ijtihad yang ada. Namun juga tidak sama
sekali menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. Pendapat-pendapat
mereka itu dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum
norma/ajaran yang lebih sesuai dengan semangat di mana kita hidfup.

C. Sumber-sumber Ajaran Agama

Manhaj (metodologi) tarjih juga mengandung pengertin
sumber-sumber pengambilan norma agama. Sumber agama adalah al-Quran dan
as-Sunnah yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah,

1. Pasal 4 ayat (1) Anggran Dasar Muhammadiyah yang telah dikutip di
atas yang menyatakan bahwa gerakan Muhammadiyah bersumber kepada dua
sumber tersebut.

2. Putusan Tarjih Jakarta 2000 Bab II angka 1
menegaskan, “Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah
al-Maqbūlah (السنة المقبولة).” Putusan Tarijih ini merupakan penegasan
kembali apa yang sudah ditegaskan dalam putusan-putusan tedahulu (HPT,
h. 278),

الأَصْلُ فِي التَّشْرِيْعِ اْلإِسْلاَمِيِّ عَلَى اْلإِطْلاَقِ هُوَ اْلقُرْآنُ اْلكَرِيْمُ وَالْحَدِيْثُ الشَّرِيْفُ .

Artinya:

Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadits asy-Syarif.

Mengenai hadis (sunnah) yang dapat menjadi hujah adalah sunnah makbulah
seperti ditegaskan dalam Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000. Istilah
sunnah makbulah merupakan perbaikan terhadap rumusan lama dalam HPT
tentang definisi agama Islam yang menggunakan ungkapan “sunnah sahihah”.
Istilah sunnah sahihah sering menimbulkan salah faham dengan
mengindektikkannya dengan hadis sahih. Akibatnya hadis hasan tidak
diterima, pada hal sudah menjadi ijmak seluruh umat Islam bahwa hadis
hasan juga menjadi hujah agama. Oleh karena itu untuk menghindarkan
salah faham tersebut rumusan itu diperbaiki sesuai dengan maksud
sebenarnya rumusan bersangkutan, yaitu bahwa yang dimaksud dengan sunnah
sahihah adalah sunnah yang bisa menjadi hujah, yaitu hadis sahih dan
hadis hasan. Karenanya dalam rumusan baru dikatakan “sunnah makbulah”,
yang berarti sunnah yang dapat diterima sebagai hujah agama, baik berupa
hadis sahih dan maupun hadis hasan.

Hadis daif tidak dapat
dijadikan hujah syar’iah. Namun ada suatu perkecualian di mana hadis
daif bisa juga menjadi hujah, yaitu apabila hadis tersebut:

1) banyak jalur periwayatannya sehingga satu sama lain saling menguatkan,

2) ada indikasi berasal dari nabi saw,

3) tidak bertentangan dengan al-Quran,

4) tidak bertentangan dengan hadis lain yang sudah dinyatakan sahih,

5) kedaifannya bukan karena rawi hadis bersangkutan tertuduh dusta dan pemalsu hadis.

Dalam Putusan Tarjih (HPT, h. 301) ditegaskan,

الأَحاَدِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهاَ بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ
بِهاَ إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهاَ وَفِيْهاَ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى
ثُبُوْتِ أَصْلِهاَ وَلَمْ تُعاَرِضِ اْلقُرْآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ
.

Hadis-hadis daif yang satu sama lain saling menguatkan tidak
dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya
terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak
bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis sahih.

D. Prosedur Tehnis (Metode)

1. Metode Ijtihad

Metode untuk menemukan suatu norma syariah menggunakan ijtihad, dan
dalam praktik Muhammadiyah biasanya digunakan ijtihad kolektif.
Penegasan penggunaan ijtihad ini tersirat dalam rumusan tentang qiyas
dalam HPT, di mana ditegaskan.

وَمَتىَ اسْتَدْعَتِ الظُّرُوْفُ
عِنْدَ مُواَجَهَةِ أُمُوْرٍ وَقَعَتْ وَدَعَتِ اْلحاَجَةُ إِلىَ
اَْلعَمَلِ بِهاَ وَلَيْسَتْ هِيَ مِنْ أُمُوْرِ اْلعِبَادَاتِ اْلمَحْضَةِ
وَلمَ ْيَرِدْ فِيْ حُكْمِهاَ نَصٌّ صَرِيْحٌ مِنَ اْلقُرْآنِ أَوِ
السُّنَّةِ الصَّحِيْحَةِ فَاْلوُصُوْلُ إِلىَ مَعْرِفَةِ حُكْمِهاَ عَنْ
طَرِيْقِ اْلاِجْتِهاَدِ وَاْلاِسْتِنْباَطِ مِنَ النُّصُوْصِ اْلوَارِدَةِ
عَلَى أَساَسِ تَساَوِي اْلعِلَلِ كَماَ جَرَى عَلَيْهِ اْلعَمَلُ عِنْدَ
عُلَماَءِ السَّلَفِ وَاْلخَلَفِ .

Artinya:

Bilamana
perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan dihajatkan untuk
diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ibadah
mahdah pada hal untuk alasannya tidak terdapat nash yang sharih di dalam
al-Qur’an atau Sunnah shahihah, maka jalan untuk mengetahui hukumnya
adalah melalui ijtihad dan istinbat dari nash-nash yang ada berdasarkan
persamaan ‘illat sebagai mana telah dilakukan oleh ulama salaf dan
khalaf.

Teks putusan ini sebenarnya menjelaskan bahwa qiyas
dapat digunakan dalam menemukan hukum syar’i, namun terbatas dalam hal
yang tidak menyangkut ibadah mahdah (murni). Namun dalam teks ini
tersirat penggunaan ijtihad, dan satu satu bentuk ijtihad itu adalah
qiyas.

Dalam praktik Muhammadiyah (Tarjih) metode-metode
ijtihad lainnya seperti penggunaan maslahah, istihsan dan lain-lain juga
dapat dilakukan. Misalnya dalam fatwa Tarjih tentang penjatuhan talak
di rumah secara sepihak oleh suami dinyatakan tidak berlaku. Talak dalam
fatwa itu harus dijatuhklan di depan sidang Pengadilan Agama.
Landasannya antara lain adalah prinsip maslahat.

2. Operasionalisasi Sumber dan Metode Pemahamannya

Dalam mengoperasionalisasikan sumber dan metode pemahamannya dilakukan
berdasarkan istiqr±’ ma‘naw³. Artinya ijtihad tidak dilakukan
berdasarkan satu atau dua hadis, melainkan untuk menemukan hukum satu
masalah harus dilakukan penelitian terhadap berbagai sumber syariah yang
ada. Dengan kata lain, ijtihad tidak dilakukan dengan berdasarkan
kepada sat atau dua hadis saja, melainkan seluruh nas dan metode ijtihad
terkait dihadirkan secara serentak. Contoh putusan tarjih dalam kaitan
ini adalah putusan tentang seni patung (Putusan Aceh 1995). Termasuk
juga dalam kaitan ini adalah ijtihad tentang penggunaan hisab.

3. Ta’±ru« al-Adillah

Jika terjadi ta‘±rud diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut:

Al-jam‘u wa at-tauf³q, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun
zahirnya ta‘±rud. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan
untuk memilihnya (takhy³r).
At-tarj³h, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lemah.
An-naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir.
At-tawaqquf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.
E. Pendekatan

Dalam Putusan Tarjih tahun 2000 diJakartadijelaskan bahwa pendekatan
dalam ijtihad Muhammadiyah menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan
irfani. Pendekatan bayani menggunakan nas-nas syariah. Penggunaan
burhani menggunakan ilmu pengetahuan yang berkembang, seperti dalam
ijtihad menggenai hisab. Pendekatan irfani berdasarkan kepada kepekaan
nurani dan ketajaman intuisi batin.

F. Beberapa Kaidah tentang Hadis

Kaidah 1

اَلْمَوْقُوْفُ الْمُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ .

Hadis maukuf murni tidak dapat dijadikan hujjah.

Kaidah 2

اَلْمَوْقُوْفُ الَّذِيْ فِيْ حُكْمِ اْلمَرْفُوْعِ يُحْتَجُّ بِهِ .

Hadis maukuf yang termasuk ke dalam kategori marf­‘ dapat dijadikan hujjah.

Kaidah 3

اَلْمَوْقُوْفُ يَكُوْنُ فِيْ حُكْمِ اْلمَرْفُوْعِ إِذاَ كاَنَ فِيْهِ
قَرِيْنَةٌ يُفْهَمُ مِنْهاَ رَفْعُهُ إِلىَ رَسُوْلِ اللهِ (صلعم)
كَقَوْلِ ِأُمِّ عَطِيَّةَ : كُناَّ نُؤْمَرُ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ اْلعِيْدِ
اْلحُيَّضَ (اَلْحَدِيْثَ وَنَحْوَهُ).

Hadis maukuf termasuk
kategori marf­‘ apabila terdapat karinah yang daripadanya dapat difahami
kemarf­‘annya kepada Rasulullah saw, seperti pernyataan Ummu ‘Athiyyah:
“Kita diperintahkan supaya mengajak keluar wanita-wanita yang sedang
haid pada Hari Raya” dan seterusnya bunyi hadis itu, dan sebagainya.

Kaidah 4

مُرْسَلُ التَّابِعِيِّ الْمُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ .

Hadis mursal Tabi‘³ murni tidak dapat dijadikan hujjah.

Kaidah 5

مُرْسَلُ التَّابِعِيِّ يُحْتَجُّ بِهِ إِذاَ كاَنَت ثَمَّ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصاَلِهِ .

Hadis mursal Tabi‘³ dapat dijadikan hujjah apabila besertanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.

Kaidah 6

مُرْسَلُ الصَّحاَبِيِّ يُحْتَجُّ بِهِ إِذاَ كاَنَت ثَمَّ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصاَلِهِ .

Hadis mursal Shahabi dapat dijadikan hujjah apabila padanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.

Kaidah 7

الأَحاَدِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهاَ بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ
بِهاَ إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهاَ وَفِيْهاَ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى
ثُبُوْتِ أَصْلِهاَ وَلَمْ تُعاَرِضِ اْلقُرْآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ
.

Hadis-hadis dha‘if yang satu sama lain saling menguatkan
tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya
terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak
bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis shahih.

Kaidah 8

اَلْجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيْلِ بَعْدَ اْلبَياَنِ الشَّافِيْ الْمُعْتَبَرِ شَرْعاً .

Jarah (cela) didahulukan atas ta‘dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara syara‘.

Kaidah 8

تُقْبَلُ مِمَّنِ اشْتَهَرَ بِالتَّدْلِيْسِ رِوَايَتُهُ إِذَا صَرَّحَ
بِماَ ظَاهِرُهُ اْلاِتِّصاَلُ وَكاَنَ تَدْلِيْسُهُ غَيْرَ قاَدِحٍ فِيْ
عَداَلَتِهِ .

Riwayat orang yang terkenal suka melakukan tadlis
dapat diterima apabila ia menegaskan bahwa apa yang ia riwayatkan itu
bersambung dan tadlisnya tidak sampai merusak keadilannya.

Kaidah 9

حَمْلُ الصَّحاَبِيِّ اللَّفْظَ الْمُشْتَرَكَ عَلَى أَحَدِ مَعْنَيَيْهِ وَاجِبُ اْلقَبُوْلِ .

Penafsiran Shahabat terhadap lafal (pernyataan) musytarak dengan salah satu maknanya wajib diterima.

Kaidah 10

حَمْلُ الصَّحاَبِيِّ الظَّاهِرَ عَلَى غَيْرِهِ اَلْعَمَلُ بِالظَّاهِرِ .

Penafsiran Shahabat terhadap lafal (pernyataan) zahir dengan makna
lain, maka yang diamalkan adalah makna zahir tersebut. [Penyesuaian
penempatan: Huruf H diambil dari HPT, h. 300-301(MTPPI)].

· Makalah disampaikan pada Acara Pelatihan Kader Tarjih Tingkat
Nasional Tanggal 26 Safar 1433 H / 20 Januari 2012 di Universitas
Muhammadiyah Magelang.
·· Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.