Sumpah dan Kafarat

Pertanyaan : Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan perihal sumpah dan kafarat/denda-nya. Baru-baru ini, karena emosi saya bersumpah atas nama Allah untuk tidak akan pernah menghubungi seseorang lagi. Namun kemudian, setelah saya membaca beberapa artikel, ada yang mengatakan bahwa sumpah seperti itu haram, karena termasuk memutuskan tali silaturahim.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apa sumpah seperti itu benar-benar haram?
2. Jika saya membatalkan sumpahnya, apa saya tetap harus membayar kafarat?
3. Saya masih dibiayai orang tua. Jadi jika harus membayar kafarat, denda seperti apa yang harus saya lakukan? Bisakah memberi makan atau membelikan pakaian kepada orang fakir/miskin dengan uang dari orang tua?
4. Apakah ada batasan waktu dalam pembayaran kafarat?
Terima kasih,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
( diajukan oleh Muhammad Arfa Mustafa muharam2711@gmail.com )
Jawab
Pertanyaan tersbut pernah diajukan ke divisi fatwa MTT Muhamamdiyah dan maka berikut ini diterangkan mengenai pengertian sumpah.
Sumpah, di dalam bahasa Arab  disebut: al-yamín atau al-hilf ialah kata-kata  yang diucapkan dengan menggunakan  nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal.
Contohnya: “Wallahi(Demi Allah) saya sudah belajar” dan “Wa’adhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri”. Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, maka la tidak boleh dibuat main-main.
Syarat sumpah: (1) berakal (2) baligh (3) Islam (4) bisa melaksanakannya (5)  suka rela (tidak dipaksa).
Rukun sumpah: Lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya. Sumpah itu ada tiga macam:
a.     Sumpah Laghwi:
Yaitu sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan”. Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata “demiAllah”tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Tapi untuk memperkuat saja, maka hukum sumpah tersebut tidak wajib membayar kaffarah dan tidak ada dosanya.  Hal ini berdasarkan firman Allah:

Artinya “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk  bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpah-mu) yang disengaja (untuk bersumpah)oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun  lagi Maha Penyantun.”(Al-Baqarah [2]:  225)

b.     Sumpah Mun’agadah:
Yaltu sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya:”DemiAllah saya  akan bersedekah sebanyak satu juta  rupiah” dan “Saya bersumpah demi  Allah tidak akan menipumu”. Hukum  sumpah ini ialah wajib membayar  kaffarah jika melanggarnya. Hal ini  berdasarkan firman Allah:

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat/tebusan (melanggar) sumpah itu,ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian,maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dankamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”( A-Maidah [5]: 89)  
Menurut ayat ini, jika seseorang bersumpahuntukmelakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu la tidak bisa menepati sumpahnya itu, ia terkena kaffarat. Kaffarat ialah penebus dosa sumpah. Kaffarat sumpah secara tertib ialah: memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.
c.     Sumpah Ghamus:
ialah sumpah palsu/bohong, yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati   orang lain. Sumpah palsu ini adalah  salah satu dosa besar sehingga tidak  ada kaffaratnya atau tidak bisa ditebus  dengan kaffarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha. Dinamakan ghamus ka rena akan menjerumuskan pelakunya  ke dalam api neraka. Jika sumpah ini  menyebabkan hilangnya hak-hak, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini berdasarkan ayat berikut:

 Artinya “Danjanganlah kamu jadikan  sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu  di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar ”  (An-Nahl [16]: 94)

Dan berdasarkan Hadits berikut: Artinya “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru ra.dariNabi saw.bersabda: “Dosa-dosa besar ialah: menyekutukan Allah, mendurhakai kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah palsu”.” ( H R al-Bukhari )Selain pembagian di atas, sumpah itu  bisa dibagikan lagi — jika dilihat dari jenis  isi sumpahnya – seperti berikut:
a.Bersumpah untuk mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram. Hukumnya, sumpah ini tidak boleh  dilanggar karena menguatkan apa  yang dibebankan oleh Allah kepada  hamba-hambaNya.
b.Bersumpah meninggalkan yang wajib  atau mengerjakan yang haram.  Hukumnya, sumpah ini wajib dilanggar karena la adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau pendurhakaan kepada Allah, dan la terkena kaffarat.
c.Bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal. Hukumnya, makruh untuk melanggarnya dan disunatkan untuk memenuhi sumpahnya itu.
 d.Bersumpah meninggalkan yang sunat atau mengerjakan yang makruh. Hukumnya, melanggar sumpah ini disunatkan dan la terkena kaffarat.
e.Bersumpah untuk mengerjakan yang sunat atau meninggalkan yang makruh. Hukumnya, sumpah ini sunat dipenuhi dan makruh dilanggar. Kalau dilanggar ia terkena kaffarat.
Wallahu a’lambish-shawab.