Fiqh Ulil Amri : Perspektif Muhammadiyah

Oleh : Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas , Lc, MA

Dua tahun yang lalu, Muhammadiyah mengumumkan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa 30 Agustus 2011, sementara pemerintah cq Menteri Agama mengumumkan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011. Ini bukan kali pertama hasil hisab Muhammadiyah tentang awal Syawal berbeda dengan Pemerintah. Perbedaan awal Syawal tersebut selalu mengundang diskusi, debat, bahkan polemik.

Tema-tema yang diskusikan antara lain adalah mana yang lebih valid antara metode rukyah (ru’yah al-hilâl) dengan metode hisab (al-hisâb), apakah metode hisab mengabaikan sunnah atau tetap mengikuti sunnah tetapi dengan pemahaman yang berbeda, apakah metode wujudul hilal (wujûd al-hilâl) dapat dipertanggung jawabkan, apakah ada dasar menentukan imkaniyah ar-ru’yah 2 derajat, apakah rukyah itu ta’qquli atau ta’abbudi dan juga permasalahan tentang siapakah yang dianggap sebagai ulil amri.

Khusus tentang persoalan ulil amri, yang jadi persoalan bukanlah tentang keharusan patuh pada ulil amri, karena perintah patuh pada ulil amri sudah dinashkan secara jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’ 4: 59)

Tetapi yang jadi persoalan adalah siapakah yang berhak disebut ulil amri dalam ayat tersebut. Satu pihak menyatakan bahwa ulil amri itu adalah pemerintah. Untuk urusan penetapan awal Ramadhan dan terutama awal Syawal, ulil amrinya adalah Menteri Agama. Dengan demikian, apabila Pemerintah sudah menetapkan awal bulan Ramadhan dan Syawal, maka semua umat Islam harus mematuhinya. Dalam hubungannya dengan Muhammadiyah, jika Muhammadiyah mengumumkan berbeda dengan Pemerintah, berarti Muhammadiyah tidak taat dengan ulil amri, berarti juga tidak melaksanakan perintah Allah dalam ayat di atas.