Muhammadiyah Siap Bantu UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dengan Mudah

Sangpencerah.id – Setelah disahkan pada tahun 2014, Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengharuskan semua produk yang berdedar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal pada 2019. Menyambut berlakunya undang-undang itu, Muhammadiyah menyiapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada tahun 2014. Pasal 4 UU JPH itu mewajibkan seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus halal. Sementara, Pasal 67 UU JPH menegaskan semua produk di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak aturan itu diundangkan. Dengan demikian, semua produk wajib bersertifikat halal pada tahun 2019.

Muhammadiyah turut bersiap menyambut penerapan UU JPH. “Muhammadiyah telah menyiapkan sebuah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagaimana amanat undang-undang tersebut. Karena sesuai dengan pasal 4 UU JPH menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thoyyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LPH-KHT Muhammadiyah), Nadratuzzaman Hosen dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (04/08/2018).

Hosen mengatakan penerapan UU JPH akan menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi aturan tersebut. Tantangan itu terutama akan dihadapi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurutnya, prosedur dan biaya sertifikasi jelas akan menjadi hambatan bagi UMKM untuk mendapatakn sertifikat halal. “Pada konteks inilah Muhammadiyah akan hadir memberikan pelayanan dan advokasi terhadap usaha rakyat terutama UMKM sehingga mereka bisa mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan murah,” ujar Hosen.

Undang-undang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penyelenggara jaminan halal menjadi wewenang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. Sebuah lembaga khusus bernma Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) disiapkan untuk menjalankan tugas itu. Kewenangan BPJPH ini disebut sebagai lembaga yang melakukan akreditasi terhadap lembaga pemeriksa halal (LPH).

“UU JPH memberikan ruang untuk tumbuhnya LPH yang bisa didirikan oleh ormas Islam, Perguruan Tingggi Negeri dan BUMN,” pungkas Hosen.(kiblat)