Iklan Rokok Makin Masif, Pemerintah Biarkan Anak Jadi Perokok

Jakarta 23 Juli 2018, saat ini salah satu permasalahan hidup, tumbuh dan kembang anak adalah ancaman zat adiktif rokok pada anak. anak merupakan target pasar dan satu-satunya sumber perokok pengganti yang menjamin keberlangsungan dan perkembangan Industri Rokok. Salah satu strategi industry rokok untuk menjerat anak-anak menjadi perokok adalah melalui iklan dan promosi rokok dengan materi iklan yang merangsang anak untuk merokok. Oleh karenanya, membiarkan dan atau membolehkan iklan dan promosi rokok sama saja dengan membiarkan anak-anak menjadi perokok.

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rokok adalah produk yang dinyatakan bersifat adiktif. Dimana penggunaannya dapat menyebabkan kesakitan dan kematian. Regulasi yang ada saat ini tak mampu membendung upaya sistematis dan massif industry rokok mempengaruhi dan menjerat anak-anak untuk mengkonsumsi rokok, zat adiktif legal yang mengandung 7000 bahan kimia, dimana 70 diantaranya menyebabkan kanker. Dampaknya, prevalensi perokok anak secara konsisten terus meningkat. Hal ini menyebabkan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang menjadi terancam.

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa Negara dan pemerintah wajib bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus pada anak dari zat adiktif termasuk rokok. Ketentuan ini seharusnya memberikan jaminan perlindungan bagi anak dari zat adiktif rokok. Dengan demikian Pemerintah wajib bertanggungjawab untuk melahirkan kebijakan yang dapat melindungi anak dan mencegah anak-anak menjadi perokok dengan melarang iklan dan promosi rokok.

Hari ini, setiap tanggal 23 Juli, Indonesia merayakan Hari Anak Nasional. Namun sayangnya dari tahun ke tahun Peringatan Hari Anak Nasional menjadi peringatan hari besar yang bersifat serimonial. Bahkan tidak banyak orang mengetahui substansi adanya peringatan hari anak nasional. Dalam setiap peringatan Hari Anak Nasional anak hanya menjadi peserta yang bersifat simbolik. Dengan mengajak dan melibatkan anak-anak Pemerintah kerap melakukan deklarasi-deklarasi perlindungan anak dari zat adiktif rokok, tapi sayangnya sampai saat ini tidak terlihat langkah tegas dari pemerintah yang dapat menjamin perlindungan anak dari zat adikitf rokok tersebut.

Dalam semangat Hari Anak Nasional Tahun 2018 ini, sudah saatnya Pemerintah melakukan kerja, kerja, kerja yang bersifat substantive salah satunya dengan memberikan perlindungan pada anak dari zat adiktif rokok.

Saat ini, Pemerintah dan DPR RI tengah melakukan pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Penyiaran. Dimana salah satu pasalnya mengatur tentang penyelenggaraan iklan dan promosi rokok di media Penyiaran yakni Televisi dan Radio. Dalam kesempatan ini sudah seharusnya pemerintah bersama DPR RI melahirkan kebijakan yang melaran iklan dan promosi rokok di televisi dan radio.

Dalam semangat Hari Anak Nasional, berdasarkan hal tersebut Indonesia Institute for Social Development (IISD), Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah meminta komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya zat adiktif rokok dan tidak membiarkan anak-anak Indonesia menjadi perokok, melalui beberapa hal :

1. Menyelesaikan revisi UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang didalamnya mengatur pelarangan iklan dan promosi rokom di Televisi dan Radio;

2. Menjadikan kebijakan pelarangan iklan rokok di Kabupaten/Kota sebagai persyaratan utama dan wajib dalam penetapan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Demikianlah pers release ini disampaikan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Irsyad (0823 8595 6154) dan Sdr. Hery Chariansyah (0812 9459 1981).

SALAM HARI ANAK NASIONAL…

Hormat Kami,

Sudibyo Markus
Advisor of Indonesia Institute for Social Development

Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak

Hafizh Syafaaturahman
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah