Ahok Bakal Bebas, Inilah Tanggapan Pelapor

Sangpencerah.id – Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman angkat bicara soal kabar bebasnya, terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada bulan Agustus 2018. Menurut Pedri, hal tersebut merupakan hal yang biasa.

“Tidak ada yang istimewa. Toh selama ini penahanan Ahok juga diragukan,” kata Pedri yang melaporkan Ahok pertama.

Pedri menambahkan, masyarakat menilai bahwa Ahok belum sepenuhnya taat pada hukum. Pasalnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjalani hukuman di Mako Brimob bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

“Ahok mau bebas kapan saja, tetap publik melihat Ahok belum sepenuhnya menjalani hukuman sebagai narapidana. Ini dosa hukum rezim ini, terlalu mengistimewakan Ahok,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Ahok, Fifi Lety membenarkan bahwa Ahok mendapatkan kesempatan bebas bersyarat pada bulan Agustus 2018. Namun, kata Fifi yang juga adik Ahok ini mengatakan, sang kakak lebih memilih bebas murni yang diperkirakan pada akhir tahun ini.(sindo)