Kala Muhammadiyah Dituduh sebagai Golongan Tak Tahan Lapar

Pada tahun 1960-an, semangat keagamaan masyarakat Indonesia belum seguyub sekarang. Ambil misal, kala memasuki bulan Ramadan, rutinitas menyediakan takjil alias penganan pembuka di masjid dan musala belum menjadi kebiasaan.

Dalam hal ini, Persyarikatan Muhammadiyah tercatat memiliki andil besar. Gerakan yang digawangi KH Ahmad Dahlan ini menancapkan pembaharuan dari segi akidah, fikih, hingga tata kehidupan sosial-keagamaan.

Cendekiawan Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan dalam Kiai Ahmad Dahlan: Jejak Pembaruan Sosial dan Kemanusiaan (2010) menjelaskan, ada beberapa hal yang mulanya “dipelopori” Muhammadiyah namun kini lazim dilakukan muslim keumuman.

Iktibar semacam itu, diawali dari gagasan persamaan hak kaum perempuan dalam memperoleh pendidikan, tradisi pelaksanaan salat hari raya di tempat terbuka semacam lapangan, membiasakan sedekah untuk berbuka puasa, hingga menguatkan sunah dengan mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan iftar saat Magrib tiba.

Masing-masing terobosan yang digemakan, bukan tanpa kritik dan komentar. Mulkhan bilang, persamaan hak perempuan dalam pendidikan mengakibatkan Muhammadiyah difitnah sebagai golongan yang keliru dalam memahami kodrat. Salat dua hari raya di lapangan terbuka pun dianggap sebagai tindakan yang tidak memahami utuh soal bab taharah atau kriteria kesucian dalam beribadah. Begitu pula dalam upaya mendorong kebiasaan sedekah untuk berbuka puasa, banyak komentar miring mengatakan bahwa hal itu dinilai anjuran yang cukup memberatkan.

“Sama halnya dengan tradisi makan sahur di akhir menjelang waktu Subuh tiba, dan bersegera makan buka yang mendapat reaksi masyarakat dengan kecaman bahwa anggota Muhammadiyah sebagai orang yang tidak tahan lapar,” tulis Mulkhan.

Dalam bukunya yang lain, yakni 1 Abad Muhammadiyah : Gagasan Pembaruan Sosial Keagamaan(2010)yang disusun tim Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan bekerja sama dengan Lembaga Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mulkhan menyebut, bahwa di tahun-tahun itu makan sahur umumnya dilakukan pukul 12 malam. Padahal, imbauan Nabi Muhammad saw. mengenai kesunahan mengakhirkan sahur dan mendahulukan berbuka puasa itu cukup gamblang.

“Kini, mengakhirkan makan sahur dan mendahulukan berbuka, salat id di lapangan terbuka, atau menyediakan takjil untuk berbuka puasa sudah menjadi tradisi keagamaan yang dilakukan semua orang, tidak terbatas pengikut Muhammadiyah,” tulis dia.(medcom)