Kekerasan Anak Semakin Marak, Pusdikham Uhamka Desak 5 Sikap Penting

Maneger Nasution

Sangpencerah.id – Dunia pendidikan nasional kembali berduka. Kekerasan fisik, psikis, dan seksual kembali terjadi. Meskipun yang terungkap oleh media dan polisi belum tentu menggambarkan fakta yang sesungguhnya. Kasus kekerasan di dunia pendidikan itu adalah seperti gejala gunung es.

Dalam pengamatan Pusdikham Uhamka, dan yang dilaporkan ke KPAI, sepanjang awal 2018 saja, kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan nasional didominasi oleh kekerasan fisik, finansial atau pemalakan atau pemerasan 72 kasus, kekerasan psikis 9 kasus, dan kekerasan seksual 2 kasus.

Selain itu, Pusdikham juga melakukan pengamatan langsung terhadap kasus kekerasan seksual oknum guru terhadap peserta didik yang viral di media dengan angka mencapai 13 kasus yang tidak dilaporkan ke KPAI. Artinya sepanjang awal 2018 saja ada 15 kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan nasional.

“Trend kekerasan fisik, psikis, dan seksual di dunia pendidikan nasional tersebut terbilang cukup tinggi. Artinya, kasus kekerasan fisik dan pemalakan/pemerasan sebanyak 75 persen, kekerasan psikis 9,37 persen, dan kekerasan seksual 15,63 persen”, tegas Maneger Nasution, Direktur Pusdikham Uhamka.

Mantan Komisioner Komnas HAM RI 2012-2017 itu mendesak 5 poin penting yaitu :

(1) Mendesak Presiden untuk hadir dan menyiapkan waktu yang memadai menunaikan mandatnya menghentikan praktik kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan nasional. Sehingga peristiwa yang sama yang sungguh mencederai dunia pendidikan nasional itu tidak terulang lagi di masa mendatang.

(2) Mendesak kemendikbud di setiap tingkatan untuk hadir dan meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang terus-menerus ke semua lembaga pendidikan. Sehingga tidak terkesan gagap ketika kembali terjadi atau terulang lagi peristiwa kekerasan di dunia pendidikan. Perlu memastikan lembaga pendidikan menjadi lembaga pendidikan yang ramah anak, sekolah ramah HAM.

(3) Media massa kiranya tidak memberi panggung kepada pigur-pigur publik yang terbiasa menampilkan kata dan laku kekerasan di ruang publik agar tidak kemudian ditiru oleh anak-anak dan dunia pendidikan.

(4) Kepolisian memproses secara hukun dengan profesional dan mandiri baik pelaku maupun kementerian/lembaga terkait yang menfasilitasi dan/atau membiarkan terjadinya kekerasan di dunia pendidikan. Sudah saatnya tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga meminta pertanggungjawaban komando/pemimpin yang bersangkutan untuk memberi efek jera.

(5) Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk care dengan mencegah terjadinya kekerasan dan melaporkan kepada yang berwenang ketika mengetahui ada praktik kekerasan serta menghindari tindakan main hakim sendiri.