Inilah 5 Poin Hasil Investigasi Muhammadiyah Terkait Kasus RUM

Sangpencerah.id – Tim independen Muhammadiyah mendatangi gedung DPRD Sukoharjo, Senin (19/02/2018). Mereka menyampaikan hasil survei dan penelitian terhadap limbah cair PT Rayon Utama Makmur (RUM) Nguter. Penelitian dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat terkait bau busuk menyengat diduga dari limbah.

Hasil penelitian tim independen Muhammadiyah diketahui, dua dari tiga parameter analisis sembilan sampel limbah cair PT RUM tidak memenuhi ambang baku mutu limbah cair. Kedua parameter tersebut yakni, Total Dissolved Solid (TDS) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Sedangkan satu parameter yang sudah sesuai ambang baku mutu yakni, PH limbah cair.

Koordinator tim independen Muhammadiyah Heri Purnomo didampingi Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo Wiwoho Aji Santoso, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo Eko Pudjiatmoko. Mereka ditemui Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto didampingi tiga orang wakil ketua yakni Giyarto, Sunoto dan Eko Sapto Purnomo.

Tim independen Muhammadiyah merasa perlu menyampaikan hasil penelitian ke DPRD Sukoharjo secara resmi. Hal itu dilakukan mengingat Muhammadiyah ikut masuk sebagai tim independen terkait masalah limbah bau PT RUM.

Penelitian dilakukan tim independen Muhammadiyah dengan analisis sembilan sampel limbah cair PT RUM. Penelitian dilaksanakan mulai 31 Januari – 5 Februari. Saat dilakukan penelitian petugas mendatangi sejumlah titik lokasi untuk mengambil sampel limbah cair, selain itu juga melibatkan warga setempat terdampak limbah bau.

“Penelitian berupa pengujian sampel limbah cair dilakukan tim independen Muhammadiyah di laboratorium Teknik Kimia Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” ujar Heri Purnomo.

Laboratorium sengaja dipakai agar menghasilkan penelitian yang akurat. Hasil dari penelitian diketahui parameter PH berkisar antara 6.67 sampai 7.73 atau masih diambang batas normal PH limbah cair 6 – 9. Angka tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014.

Parameter TDS berkisar 1410 – 3730 ppm dinyatakan tidak memenuhi ambang baku mutu dan parameter COD berkisar 24,48 – 420,24 mg/liter. Ambang batas normal COD lebih kecil dari 100 ppm dan dinyatakan tidak memenuhi baku mutu.

“Survei lapangan juga sudah dilakukan pada 8 Februari oleh tim independen UMS ke pabrik PT RUM mengindikasikan pengolahan limbah gas dari proses produksi belum secara maksimak mereduksi kandungan gas H2S sehingga masih berdampak pada masyarakat sekitar pabrik,” lanjutnya.

Ketua Tim Riset UMS Munawar Cholil mengatakan, selain survei lapangan juga dilakukan survei publik dengan mengambil sampel 150 responden yang tinggal disekitar pabrik PT RUM. Mayoritas responden atau sebesar 73 persen atau 10 persen berpendapat tidak setuju terhadap keberadaan pabrik PT RUM. Sementara yang setuju hanya 20 persen dan tidak menjawab sebesar 7 persen.

“Mengenai tingkat pencemaran limbah pabrik PT RUM sebesar 90 persen responden menyatakan pencemaran yang paling parah dampaknya adalah pencemaran udara berupa bau tidak sedap, debu dan kebisingan. Sedangkan 7 persen responden menyatakan pencemaran air parah dan 1 persen pencemaran tanah parah,” lanjutnya.

Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengatakan, sudah menerima hasil dari tim independen Muhammadiyah. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama internal DPRD Sukoharjo. “DPRD Sukoharjo juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai hasil dari tim independen Muhammadiyah,” ujarnya.(sp/krj)