DPR Mencari Hukuman yang Pantas untuk Pelaku LGBT

Tolak LGBT

Oleh: Zahrotul Oktaviani/ Fauziah Mursid/ Umar Mukhtar/ Gumanti Awaliyah

Sangpencerah.id – Pembahasan Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) ditargetkan pungkas dalam waktu dekat. Pasal-pasal yang mengatur soal pencabulan sesama jenis juga diselesaikan selekasnya.

“(Target pembahasan RUU selesai) Februari atau Maret ini. Pembahasan LGBT sejak beberapa bulan lalu, cuma perumusan pasal perluasannya Rabu (7/1) kemarin setelah PPP dan PKS usul tambahan,” ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani seperti rilis republika, Senin (22/1).

Arsul menjelaskan, dalam pembahasan Buku II RKUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana dimasukkan pula pasal mengenai perbuatan cabul sesama jenis. Delapan fraksi yang hadir pada rapat panja pada 15-18 Januari ini menyatakan setuju pelaku perbuatan cabul sesama jenis bisa dipidanakan.

Dalam rapat terakhir itu dibahas juga mengenai perluasan cakupan kategori cabul itu sendiri. Semula konsep awal RKUHP dari pemerintah menyatakan, perbuatan cabul sesama jenis hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak-anak. Namun, kemudian fraksi PPP dan PKS meminta pasal tersebut diperluas.

“Dan akhirnya ditambah dengan satu ayat baru,” ujarnya.

Dalam ayat baru tersebut dikatakan, perbuatan cabul sesama jenis terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun juga dapat dipidanakan. Hukuman yang didapat pelaku juga disamakan dengan ancaman pidana terhadap pelaku bagi anak-anak, yakni dipenjara selama sembilan tahun.

Di pasal yang sama disebut juga beberapa perilaku yang menjadi acuan tindakan cabul yang dimaksud. Di antaranya, terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan di tempat umum, dipublikasikan, dan ada unsur pornografi. Perluasan ini disetujui semua fraksi yang hadir kecuali PAN dan Hanura yang pada rapat saat itu berhalangan hadir.

Arsul menuturkan, tak ada kendala atau halangan berarti yang terjadi selama pembahasan RKUHP pasal pencabulan sesama jenis ini. Ia tak menyangkal, terjadi perbedaan pendapat dalam rumusan pasal, tapi tidak mengakibatkan perdebatan berlarut-larut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo juga menyatakan, mendukung perluasan pasal pidana pencabulan sesama jenis diperluas dalam RUU RKUHP. Meski begitu, ia mewanti-wanti, negara tak bisa memasuki ranah pribadi seseorang yang tak dipertontonkan.

“Sejauh itu ranah privat tidak dipublikasikan, tidak ditontonkan. (Namun) Misal perkawinan sejenis, namanya perkawinan pasti ke publik, lalu hubungan kemesraan di publik, kalau sudah ke publik harus dihukum. Harus ada pasal yang memidanakan. Kalau urusan dalam kamar siapa yang tahu, itu adalah daerah privat,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asasi Manusia (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Maneger Nasution menyatakan orang-orang yang berperilaku LGBT memang tetap harus dilindungi hak-hak dasarnya dan mesti dimanusiakan. Misalnya, lanjut Maneger, negara tetap harus memberikan pengobatan bila mereka sakit.

Pun soal pendidikan, negara tidak boleh melarang mereka untuk menikmati pendidikan di Indonesia. Karena itu, bentuk diskriminasi apa pun terhadap mereka, tetap tidak boleh dilakukan negara.

“Soal kesehatan, negara tidak boleh tidak mengobati mereka. Kemudian, kalau mereka sekolah tidak boleh dilarang, atau didiskriminasi oleh negara. Hak-hak dasar seperti itu yang harus dimanusiakan,” ujar Maneger yang merupakan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012-2017 ini, kepada republika, Selasa (23/1).

Namun, kalau kelompok LGBT itu meminta agar perilakunya dilegalisasi, menurut Maneger, tentu tidak bisa karena bertentangan dengan berbagai hal yang ada di negara ini. Maneger mengatakan, perilaku mereka bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Perkawinan, dan moralitas bangsa.(sp/rol)