KPAI Sesalkan Densus dalam Penangkapan Anak PAUD

Sangpencerah.id – KPAI mengapresiasi kecepatan Densus 88 dalam mengantisipasi aksi radikalisme yang dapat berdampak pada tragedi kemanusiaan.

Disisi lain pemandangan seorang anak yang masih berseragam PAUD yang terbawa dalam aksi penangkapan teroris, menjadi pemandangan kurang baik dan disayangkan. Dimana dampak kedepannya yang harus diperhitungkan, karena perlu diantisipasi terkait identitas anak dan relasi sosialnya.

“Anak terpapar paham radikalisme, tentu tidak mudah diselamatkan, apalagi anak berasal dari keluarga yang juga tertangkap. Bahwa anak mengalami perlakuan salah dan anak tidak memahami secara utuh apa yang terjadi.”  jelas Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak

Untuk itu kami berharap dalam penanganannya sebagai mana bunyi UU No 35 Tahun 2014 tentang Anak yang membutuhkan perlindungan khusus dalam UU 35 tahun 2014 pasal UU PA no.35 tahun 2014 pasal 59 ayat 2 poin k menyatakan pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban jaringan terorisme serta PP 44 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak perlu perhatikan hal hal berikut:

1. Perlu kiranya menghindari identitas anak terpublish, baik di media maupun lainnya. Dampak penangkapan kemarin harus segera diperhitungkan, agar anak tidak menjadi korban berlapis atas situasi yang tidak dipahaminya.

2. Pasca penangkapan ada baiknya segera memperhatikan kondisi anak, kemungkinan anak mengalami trauma dan melakukab rehabilitasi bagi anak.

3. Anak harus segera dikembalikan hak dasarnya diberi kesempatan kembali sekolah, bersosialisasi dan bermain bersama temanya.

4. Sebagaimana mandat PP 44 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak, perlu kiranya menpertimbangkan pengasuhan anak pada keluarga yang sederajat. Dengan memperhatikan hasil asessmen Saruan Bhakti Pekerja Sosial, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial  guna mendapatkan Lembaga Asuhan Anak yang tepat.

5. Terkait misalkan dalam hasil Asessment anak terpapar paham radikalisme, butuh penanganan yang tepat, dengan melibatkan ahli bidang agama yang dapat mendialogkan pemahaman anak secara ramah. Sebagaimana dalam pasal UU 35 tahun 2014 Pasal 69 B perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme sebagaimana dalam pasal 59 ayat 2 huruf k dilakukan melalaui: Edukasi tentang pendidikan, idiologi dan nilai nasionalisme,  konseling tentang bahaya terorisme, Rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial perlindungan anak 

Demikian himbauan ini, agar kiranya diperhatikan bersama. Terutama dengan landasan kepentingan terbaik bagi anak.(sp/red)