Dosen UNAIR Protes Gelar Honoris Causa untuk Muhaimin Iskandar

Sangpencerah.id – Dosen dan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Surabaya melayangkan protes terhadap pemberian gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Gelar kehormatan itu bakal diberikan pada Selasa, 3 Oktober 2017 oleh Unair di Ruang Kahuripan Gedung Garuda Mukti.

Salah satu dosen staf Departemen Politik Fisip Unair, Airlangga Pribadi Kusman, mengatakan pengusulan dan pemberian gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi kualifikasi, sesuai dengan tata cara, dan syarat-syarat prosedur formal. “Sejauh ini kami belum menemukan bukti-bukti kuat bahwa yang bersangkutan (Muhaimin) memenuhi kualifikasi yang luar biasa atas syarat-syarat tersebut,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Oktober 2017.

Dari hasil rapat internal Departemen Politik, pihaknya menyodorkan beberapa poin yang harus diperhatikan berkaitan pemberian gelar tersebut. Berdasarkan PP Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 21 Th. 2013 Pasal 1 ayat 2, gelar Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang memiliki dan dianggap berjasa atau berjasa. Juga berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.

Dosen bergelar PhD dari Murdoch University itu menilai Cak Imin, sapaan Muhaimin, belum memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Rektor Unair Nomor 22 tahun 2015 Pasal 4 ayat e dan f. Ayat e menyebutkan, yang diberi gelar kehormatan harus telah nyata-nyata memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan Unair. “Serta ayat f, yakni secara taat asas selalu berusaha dan berupaya mengembangkan pengetahuannya sesuai dengan visi dan misi Unair,” tutur dia.

Para dosen Departemen Politik juga mempermasalahkan tata cara pemberian Dr. H.C. untuk mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tahun 2009-2014 itu. Tata cara pemberian gelar kehormatan harus sesuai Surat Keputusan Rektor No. 22 Th. 2015 Pasal 5 dan Pasal 6. Singkatnya, memberikan penilaian karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Doktor Kehormatan/Doctor Honoris Causa (Dr.H.C.) berdasarkan naskah akademik dari fakultas.

“Jika keseluruhan hasil penilaan atas syarat-syarat gelar Doktor Kehormatan/Doctor Honoris Causa (Dr.H.C.) tidak memenuhi, maka kami mengusulkan kepada SA Universitas untuk menunda pemberian Gelar HC demi menjadi marwah dan nama baik Universitas Airlangga,” kata dia.

Airlangga mengajak dosen lainnya untuk turut hadir dalam konferensi pers yang digelar Departemen Politik saat acara pemberian gelar kehormatan. “Kami hendak menghentikan praktik-praktik transaksional dalam dunia akademik di Unair. Akademisi dan intelektual di Unair masih banyak yang kritis dan tidak menghamba pada kekuasaan,” ucapnya.

Muhaimin bakal diberi gelar doktor kehormatan dalam bidang ilmu Sosiologi Politik dengan judul pidato Mengelola Kebhinekaan untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa. Proses penganugerahan digelar di Aula Garuda Mukti, kantor manajemen Unair, Selasa pagi ini.(sp/tempo)