7 Alasan Kenapa UU Ormas Layak Digugat

Akhirnya DPR mengamini keinginan pemerintahan Joko Widodo dengan mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU). Kini Perppu Ormas yang digagas pemerintahan Joko Widodo resmi menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013.

Keberhasilan koalisi pemerintahan Jokowi menggolkan UU tersebut berkat dukungan parpol-parpol koalisi. Hanya Gerindra, PKS dan PAN secara aklamasi menolak produk hukum yang digagas untuk membidik ormas, yang menurut tafsir rezim Jokowi, disebut anti Pancasila. Dan, publik tentu mencatat dengan baik partai-partai itu.

Dunia demokrasi dan HAM menyampaikan keprihatinan atas disahkannya Perppu Ormas menjadi UU. Perppu Ormas itu berpotensi menjadi anti-demokrasi dan HAM. Hal tersebut menjadi sebuah ironi, karena Perppu Ormas itu justru disahkan oleh lembaga demokrasi, DPR RI.

Dalam perspektif HAM UU itu mengingkari prinsip negara hukum, konstitusionalisme, dan HAM.

Aktivis prodemokrasi sejatinya bersatu menggugat UU Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR itu.

Setidaknya ada 7 (tujuh) alasan kenapa UU Ormas itu laik digugat

(1) Argumen prosedur. Kelahiran Perppu itu tidak memenuhi kaedah kegentingan yang memaksa. Presiden Jokowi sebagai kepala negara belum pernah mendeklarasikan negara dalam keadaan darurat (state in emergency), baik darurat perang, darurat militer, maupun darurat sipil.

(2) Argumen kekosongan hukum. Argumen bahwa terjadi kekosongan hukum dan atau hukum yang ada tidak memadai adalah mengada-ada. UU No.17 Tahun 2003 tentang Ormas sebenarnya masih memadai untuk menjawab persoalan keormasan. 

(3) Argumen kepastian hukum. Pandangan ini juga tidak memiliki basis argumen yang memadai. Justru sebaliknya, UU Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR RI itu semakin memberi ketidakpastian hukum.

(4) Menghilangkan peran hakim/pengadilan. Dalam UU 17/2003,  pembubaran Ormas harus melalui keputusan pengadilan setelah didahului peringatan-peringatan dan penghentian kegiatan. Di UU Ormas teranyar ini,  mekanisme due process of law dihilangkan. Pemerintah berhak membubarkan ormas yang menurut versi subjektif pemerintah bertentangan dengan Pancasila. Kalau tidak puas, silahkan ajukan ke pengadilan. Ibaratnya, ‘gebuk’ dulu baru bawa ke rumah sakit. Ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).

(5) Over pemidanaan. Perppu Ormas No.2/2017 mencantumkan sanksi pidana yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun (Pasal 82A ayat (2) Perppu Ormas). Padahal, di dalam UU Ormas No. 17/2013 tidak ada aturan sanksi pidana. Yang ada hanya sanksi administratif. Inilah salah satu kelemahan UU itu, cacat nalar kemanusiaan. Bagaimana mungkin UU yang karakternya UU administrasi negara pengaturan hak, tapi bercita rasa UU pemidanaan. Itu mengandung unsur pidana yang kejam.

(6) Berpotensi melahirkan rezim otoritarianisme. Salah satu kelemahan UU itu adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk secara subjektif memutuskan dan mengeksekusi ormas yang mereka sebut anti Pancasila dalam satu tarikan napas. Ini mengedepankan kekuasaan pemerintah atas kontrol terhadap hak-hak konstitusional warga negara. UU ini, tak hanya mengancam kelompok yang oleh pemerintah disebut radikal dan intoleran, tetapi juga terhadap kelompok kritis. UU ini dapat digunakan mengkrimanalisasi warga negara yang mengkritisi pemerintah dengan dalih ‘anti’ Pancasila. Ini mengancam masa depan demokrasi Pancasila. Indonesia berpotensi dihantarkan ke pintu gerbang otoritarianisme.

(7) Kebebasan beragama. Salah satu hak konstitusional warga negara yang paling elementer adalah hak atas kebebasan beragama. UU ini potensial digunakan oleh penguasa atas nama Pancasila membatasi hak kebebasan beragama warga negara. Kontrol pemerintah yang berlebihan yang diberikan UU ini berpotensi menodai kesucian agama dan mencederai pengamalan keberagamaan warga negara.

Dengan demikian UU itu laik digugat. Setelah asa publik terhempas di tangan legislatif, DPR, kini, harapan publik kemudian tertuju pada pilar Yudikatif, MK. 

Publik masih berusaha menghadirkan keyakinan semoga MK belum bisa dikontrol oleh pemerintah seperti DPR. Jika MK juga sudah dalam jangkauan Pemerintah, maka akan matilah tujuan bernegara.

Harapannya sekarang pada lembaga Yudikatif, terutama MK. Kalau pada saatnya UU itu digugat oleh publik, MK harus ekstra hati-hati dan berani dengan dasar keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa menyatakan membatalkan seluruhnya UU Ormas itu. 

Ikhtiar merawat demokrasi Pancasila kini tersisa di Partai Politik yang menolak pengesahan Perpu ormas menjadi UU, serta para hakim Yang mulia di MK.

Kalaupun semua pohon demokrasi Indonesia sudah tumbang, maka yakinlah demokrasi Indonesia dirawat oleh keimanan dan ketaqwaan warga negara yang hormat dan patuh pada agamanya. Maka kekuatan jihad konstitusi, dengan menggugat UU Ormas itu, adalah jalan mulia dalam merawat demokrasi Pancasila.***

Jakarta, 25 Oktober 2017

 ( *Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM dan Direktur Pusat Pendidikan Hak Asasi Manusia [Pusdikham] Uhamka*)