Tutup Pabrik Semen Cina, Bupati dari PAN Ini Didukung Ribuan Warga

Aksi Dukungan Ribuan Warga (Foto : Totabuan)

SangPencerah.id-Ribuan warga dari ratusan desa di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi damai Senin (31/7). Aksi itu dilakukan guna meminta peninjauan penyidik Polda Sulut yang mentersangkakan Bupati  Yasti Soepredjo Mokoagow terkait kisruh dengan perusahan semen dari Cina, PT Conch.

Yasti Seoparjo merupakan kader militan PAN yang memenangkan kompertisi pada Pilkada Bolaang Mongondow. Yasti merupakan Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Pada tahun 2010-2014. Dia terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019, mewakili daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara Setelah memperoleh suara terbanyak ke-3 setelah Olly Dondokambey dan Vanda Sarundajang pada Pemilu 2014 lalu, sebesar 103,801 suara.

Pada periode sebelumnya, Dia terpilih dengan perolehan suara ke-6 sebanyak 48.567 setelah Aditya Didi Moha,E.E Mangindaan,Olly Dondokambey,Vanda Sarundajang,dan Edwin Kawilarang priode 2009-2014, Yasti menjabat sebagai Ketua Komisi V yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal. Pada tahun 2016 Yasti Soepredjo Mokoagow mengundurkan diri dari DPR-RI dan digantikan oleh Bara Khrisna Hasibuan. Yasti Soepredjo Mokoagow maju dan menang dalam Pilkada Bolaang Mongondow tahun 2017 berpasangan dengan Yanni Ronny.

Aksi Dukungan Ribuan Warga

Aksi ribuan warga itu digelar di dua titik yakni disimpang tiga Jembatan Kaiya Kelurahan Inobonto dan di depan kantor DPRD Bolmong. Koodinator aksi Rahmat Ali Algaus mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan rakyat Bolmong kepada Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow yang dinilai memperjuangkan kepentngan rakyat dan daerah.

“Tujuan kita ialah untuk memberikan support kepada Ibu Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow . Selain itu meminta agar penyidik Polda Sulut untuk meninjau kembali soal status tersangka.,” kata Rahmat.

Dengan membawa kain putih bertuliskan dukungan kepada Sri Kandi Totabuan itu, masa rela long march menuju kantor DPRD, untuk mendesak Pansus untuk segera bekerja.

Warga yakin jika apa yang dilakukan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokogaow saat penertiban bangunan miik perusahan semen PT Conch, merupakan amanat undang-undang. “Jadi kami yakin apa yang dilakukan Bupati, adalah murni penertiban bangunan tak berizin, bukan pengrusakan seperti yang disangkakan penyidik Polda” teriak warga.

“Kita melihat wibawa daerah telah diruntuhkan oleh pengusaha asing dengan seenakkanya melaksanakan aktivitas tanpa izin,” tambah Imran Mokoagow warga Doloduo. Menurutnya, status tersangka kepada Bupati menjadi bukti nyata bahwa hukum dinilai telah takluk di bawah keinginan pihak corporation.

“Aksi ini sebagai simbol bahwa rakyat bersama dengan Bupati. Rakyat mendukung langkah Bupati dengan tegas menjalankan amanat undang-undang,” tambahnya. Sebelum melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, masa juga melakukan aksi di simpang tiga jembatan Kaiya dan selanjutnya dilanjutkan ke kantor DPRD.

Kehadiran ribuan warga ini sepakat mendukung langkah Bupati yang dinilai sedang berjuang demi kepentingan rakyat dan daerah.

“Ini seruan moral kita dan kita berharap agar penyidik Polda Suut untuk meninjau kembali soal status yang disangkakan kepada Bupati,” ujar Imran.

Diketahui sebelumnya penyidik Polda Sulut telah menetapkan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) Selasa (24/7) lalu. Penetapan status tersangka kepada orang nomor satu di Kabupaten Bolaang Mongondow itu setelah sejumlah penyidik melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, dari hasil gelar perkara atas hasil pemeriksaan kepada tersangka lainnya, Bupati diduga memiliki peran terkait kasus tersebut. Dengan perisitwa tersebut, PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) mengalami dengan kerugian materil yang dialami yakni kerusakan bangunan 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah, yang akhirnya membuat 27 orang anggota Satpol PP ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda berfokus kepada tindak pidana pengerusakan, bukan tentang perizinan perusahaan, walaupun dari hasil lidik dan pendalaman administrasi juga ditemukan beberapa petunjuk yang bisa mendukung proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengerusakan,” jelas Tompo.(sp/red-ttb)