Nasyiatul ‘Aisyiyah : Perokok Perempuan di Indonesia Mencapai 6,2 Juta

SangPencerah.id– Tingginya angka perokok di era modern ini bukan hanya terjadi pada kalangan pria, tetapi juga perempuan. Perempuan memandang dengan merokok mereka akan mengikuti tren dan dapat menenangkan diri ketika menghadapi masalah. Organisasi putri Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah mencatat data yang mengejutkan.

Kenaikan jumlah perokok di kalangan perempuan usia produktif 18-40 tahun jumlahnya kini mencapai 6,2 juta. Padahal di tahun 2014, jumlah mereka hanya 1,6 juta. Kenaikan yang tajam itu terjadi akibat gaya hidup.

“Gaya hidup bukan hanya sekadar konsumsi. Di tengah rutinitas kerja dan himpitan sosial, maka rokok adalah sebuah pilihan. Data kenaikan tajam di kalangan perempuan usia produktif terjadi lebih dari 200 persen,” tegas Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah Diyah Puspitarini dalam diskusi di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (1/8).

Perokok perempuan tak hanya pasif tapi perokok aktif hingga para pekerja perempuan di pabrik rokok. Mereka melinting rokok terkadang dengan tangan terbuka tanpa masker.

“Buruh pabrik rokok sebagian besar kaum perempuan. Mereka bergelut dengan nikotin,” katanya.

Angka fantastis juga diungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau. Perempuan menjadi target utama dalam konsumsi rokok. Prevalensi perokok laki-laki adalah 67 persen, namun dalam 5-10 tahun terakhir perokok perempuan naik 400 persen. Perempuan dan anak adalah orang yang terpapar asap rokok di rumah.

Ketua Bidang Kemasyarakatan Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Khotimun Sutanti menjelaskan di seluruh dunia 600 ribu kematian paparan rokok terjadi tiap tahun. Sebanyak 47 persen di antaranya adalah perempuan.

“Pabrik rokok itu banyak perempuan. Mereka banyak sekali terpapar sakit. Kmai mendorong pemerintah agar membuat kebijakan yang terkait dengan pelarangan iklan, promosim dan sponsor rokok,” kata Khotimun.

Organisasi perempuan ini juga menolak hasil rapat harmonisasi baleg DPR yang menghapus larangan iklan rokok di RUU Penyiaran. Pihaknya mendukung komisi I untuk mempertahankan draft Panja yang mencantumkan larangan iklan rokok di media penyiaran. Terakhir, PP Nasyiatul Aisyiyah menuntut baleg DPR untuk berpihak pada kepentingan publik khususnya perlindungan terhadap anak dengan mengembalikan larangan siaran iklan promosi rokok dalam draft RUU Penyiaran. (sp/jp)