Jangan Karena Dari NU, KPK Tak Berani Usut Menristek dan Mendesa

Sangpencerah.id – Kebijakann baru tentang pemilihan rektor Perguruan Tinggi Negara (PTN) dianggap sebagai benih tindak pidana korupsi oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amantiko). Sebabnya, kabar berhembus kalau beberapa rektor PTN bermasalah justru dibiarkan untuk kembali menjabat.

Koordinator Amantiko, Hafidz mengaku mendapatkan sejumlah informasi bahwa ada beberapa rektor yang diindikasikan bermasalah, sempat berkomunikasi dan bertemu dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

Informasi tersebut menurut Hafidz seharusnya ditanggapi secara serius oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir. Kata dia, jangan karena menteri-nya kental dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan PKB sehingga tidak berani mengusutnya.

Tak sampai situ, Amantiko juga menilai harus ada andil KPK dalam memberangus dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pemilihan rektor PTN ini. Kata dia, Lembaga antirasuah dapat menggunakan kewenangan pencegahan untuk mengusut indikasi itu.

“Fenomena ini menjadi kerugian besar. Dunia kampus seharusnya bersih dari nilai-nilai intervensi kekuasaan dan kepentingan politik,” tegas dia saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8).

Amantiko sendiri tak hanya menyoroti soal dugaan KKN dalam pemilihan rektor PTN. Satu masalah yang mereka anggap penting yakni kasus dugaan suap Inspektur Jenderal Kementerian Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PPDT), Sugito.

Kembali Hafidz menyampaikan, kasus dugaan suap pejabat Kemendes PPDT ini harusnya bisa dikembangkan oleh KPK. Menurut mereka, Agus Rahadjo Cs mesti menyasar pada kejanggalan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes PPDT, tak hanya pada indikasi suapnya.

“KPK harus memperluas spektrum pengusutan kasus suap pejabat Kemendes PPDT, khususnya dugaan keterlibatan pucuk pimpinan,” pungkasnya.(sp/aktual)