Donal Ignasius, Penista Agama yang Ditangkap di Bali

Sangpencerah.id – Pelaku penistaan agama Islam dengan menuduh Syahadat agama Islam adalah bentuk kesaksian palsu bernama “Donald Ignasius”.

Donald mempersoalkan kalimat pengakuan keimanan seorang muslim itu dan menuding bahwa kesaksian dalam dua kalimat syahadat dianggap tidak sah.

Tudingan tidak sah menurut Donald karena Umat Islam saat mengucapkan Syahadat tidak bertemu secara langsung wujud Allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah.

“Jika belum bertemu, menurutnya, hal itu kesaksian palsu” ujar Donald melalui video yang diunggahnya melalui akun youtube Donald Bali, 21 Maret 2016.

Tim Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang dipimpin Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adiputra berhasil menangkap Donald Ignasius di Tabanan dengan tuduhan melanggar Undang Undang ITE pasal 28 ayat 2.

Ajun Komisaris Besar I Nyoman Resa, Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkapkan bahwa saat ini Donald sudah resmi sebagai tersangka penistaan agama Islam.(sp/im)