Dahnil : Pembubaran Ormas Anti Pancasila Harus Lewat Pengadilan

Dahnil Anzar, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah

Sangpencerah.id – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai sah saja pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Ormas.

Apalagi aturan itu akan dipakai untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak bersesuaian dengan identitas kebangsaan Indonesia yakni Pancasila dan NKRI, atau memiliki karakter anarkis dan mengancam kerukunan demi menjaga Indonesia.

Namun, menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait dengan upaya pembubaran tersebut tentu harus tetap ditempuh dengan cara formal-konstitusional, melalui mekanisme hukum yakni melalui pengadilan.

“Jangan sampai Pemerintah justru bertindak represif seperti era orde baru, karena justru laku seperti itu berpotensi abuse Of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini,” ujar Dahnil Simanjuntak, Rabu (12/7/2017).

Karena Dahnil Simanjuntak menjelaskan, represifitas terang akan sangat berbahaya. Dia menilai bukan justru “mematikan” ormas yang berideologi atau berlaku tidak sesuai dengan identitas ke-Indonesiaan.

“Justru mereka bisa melakukan konsolidasi dan memperkuat diri karena merasa di dzholimi. Maka, jalan hukum harus selalu dipilih dan ditempuh oleh Pemerintah,” tegasnya.

Setelah mengumumkan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 8 Mei lalu, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk melancarkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut Perppu tersebut dikeluarkan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013, tentang ormas. Salah satu hal yang diubah dari aturan yang lama, adalah mekanisme pencabutan izin.

“Bahwa lembaga yang mengeluarkan izinatau yangmemberikan pengesahan, adalahlembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya,” ujar Wiranto, dalam konferensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017)

Kewenangan izin dan pengesahan ormas ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan sebagian yang berbentuk yayasan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya jika Perppu tersebut sudah berlaku, dua kementerian tersebut yang akan melakukan evaluasi dan pencabutan izin.

“Lembaga yang mencabut izin akan meneliti itu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, data aktual aktivitas di lapangan, bukti nyata, baru lembaga yang memberi izin itu (mencabut),” ujarnya.

“Bukan saya, lembaga yang mengeluarkan izin bukan di Menkopolhukam, pemberian izin ada di Kementerian Hukum dan HAM, ada sebagian (yang berbentuk) yayasan (izinnya dikeluarkan) di Kemendagri,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut Wiranto tidak menyebut nama HTI. Ia juga tidak mau menjelaskan ormas mana saja yang ia maksud bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yang akan dicabut izinnya. Namun pada konfrensi pers yang digelar 8 Mei lalu, Wiranto menyebut nama HTI.

Dengan Perppu terkait pembubaran ormas yang sudah dikeluarkan sejak dua hari yang lalu itu, Wiranto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, dan memahami dengan baik perppu tersebut. Wiranto menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan kebijakan untuk mendiskreditkan Islam.

“Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan ormas Islam, apalagi masyarakat muslim, yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia,” katanya.(sp/tribun)