Inilah 6 Rekomendasi Konvensi Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah

Konvensi Antikorupsi yang digelar Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan di ikuti secara aktif oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah, Lembaga Kajian Antikorupsi, Ormas, LBH, Tokoh Agama dan Kepala Madrasah Antikorupsi dari seluruh Indonesia.

Acara Konvensi Antikorupsi di mulai 10-11 Juni 2017 dengan mengusung tema “Integritas dan Produktifitas Kaum Muda untuk Keadilan Sosial”. Acara ini diselenggarakan di Aula KH. Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat.

Turut hadir sebagai narasumber Konvensi Antikorupsi antara lain : Busyro Muqoddas, Hidayat Nur Wahid, Agus Rahardjo, Mustofa Kamal, Dahnil Anzar Simanjuntak, David Holfman, Farid Wajdi, Almas Sjafrina, Arief Budiman, Pramono U. Tanthowi, Febri Diansyah dan Julius Ibrani.

Dalam rangka menjemput peradaban berkemajuan yang aktikorupsi dan fokus pada agenda-agenda berjamaah lawan korupsi, maka Konvensi Antikorupsi 2017 mengambil kesimpulan :

1. Antikorupsi harus menjadi lifestyle (gaya hidup) anak muda Milenial. Pemuda Muhammadiyah berpendapat bahwa untuk melawan budaya korupsi yang sudah akut dibutuhkan gerakan budaya tanding yakni gaya hidup antikorupsi. Gaya hidup ini harus dipopulerkan dikalangan generasi muda. Korupsi “cemen”. Korupsi norak. Jujur gue banget. Jujur adalah gaya anak muda kekinian.

2. Tepat 2 bulan lamanya (11 April – 11 Juni 2017) penegak hukum kita belum menujukkan kemajuan apapun dalam mengungkap pelaku dan otak pelaku teror terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Hal ini kontras dengan kemampuan datasemen khusus antiteror yang dimiliki pihak kepolisian yang mampu mengungkap setiap kasus teror dalam waktu relatif singkat. Agar fakta-fakta dilapangan tidak hilang karena waktu makanya mendorong Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkap fakta-fakta seputar teror terhadap Novel Baswedan. Tim ini terdiri dari stakeholder masyarakat sipil yang akan menyampaikan temuannya kepada presiden untuk diteruskan kepada penegak hukum agar ditindaklanjuti.

3. KPK telah diberikan kewenangan penuh mengungkap kejahatan luar biasa di Republik ini, sehingga adalah wajar jika KPK bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun. Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah mendorong KPK agar tidak takut mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus besar kejahatan korupsi seperti E-KTP, Reklamasi Jakarta, Rumah Sakit Sumber Waras dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

4. Hak Angket terhadap KPK yang digulirkan oleh DPR bermula dari keinginan komisi III DPR RI memutarkan rekaman penyidikan kasus e-KTP, tentu hal ini bukan menjadi tugas dan wewenangan KPK dan sudah masuk kepada teknis penyelidikan di KPK. Atas dasar ini, Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa Pansus Angket DPR RI untuk KPK RI diduga kuat memiliki motiv yang tidak baik. Pansus Angket ini kami tolak agar KPK dapat bekerja maksimal mengungkap siapa saja pelaku dan otak pelaku tindakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah ini.

5. Pemuda Muhammadiyah pernah melaporkan kepada KPK terkait “uang kerohiman” 100 juta dari Ibu Suratmi istri Alm Siyono. Kami akan tanyakan terus sejauh mana progres laporan kami tentang dugaan gratifikasi “uang kerohiman 100 juta” untuk keluarga Siyono kepada KPK.

6. Pemuda Muhammadiyah mendukung upaya Komisi Yudisial (KY) untuk mereformasi peradilan Indonesia kearah yang lebih baik, untuk itu Pemuda Muhammadiyah mendukung disahkannya RUU Jabatan Hakim menjadi UU Jabatan Hakim yang saat ini sedang di bahas oleh DPR RI.