Akhirnya Jokowi Kuatkan Permen Sekolah 5 Hari Menjadi Perpres

Sangpencerah.id – Presiden Joko Widodo akhirnya menghentikan implementasi Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2017 mengenai kebijakan sekolah lima hari (SLH). Hal ini menyusul pro-kontra yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Tapi bukan berarti kebijakan itu berhenti, karena Jokowi justru akan meningkatkan regulasi itu dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan lima hari sekolah tersebut.

“Presiden sangat merespon apa-apa yang terjadi di masyarakat. Dan sangat memahami apa-apa yang terjadi. Oleh karena itu, presiden akan melakukan penataan ulang tentang semua itu, dan juga akan meningkatkan regulasinya, dari yang semula Permen akan diganti dengan Peraturan Presiden atau Perpres,” ujar KH Ma’ruf Amin dalam jumpa pers bersama Mendikbud Muhadjir Effendy, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Senin (19/6/2017). (sp/duta)