Usai Vonis Ahok, Hakim Dwiarso Dipindah ke Bali

SangPencerah.id– Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapatkan promosi jabatan.

Berdasarkan informasi mutasi dan promosi dari laman situs resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/56/2017), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sementara, posisi Dwiarso di PN Jakarta Utara digantikan oleh Cakra Alam yang kini menjabat sebagai Ketua PN Makassar, Sulawesi Selatan.

(Baca juga : Dua Gubernur “Tumbang” Dihadapan Hakim Dwiarso Budi)

Bukan cuma Dwiarso, sejumlah hakim anggota yang memimpin sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok itu juga mendapatkan promosi jabatan. Jupriyadi, misalnya, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Abdul Rosyad turut mendapatkan promosi jabatan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi. (sp/red)