Pemuda Muhammadiyah dan Ketua MPR Tegas Tolak Hak Angket

Sangpencerah.id – Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Sampaikan langsung sikap hukum penolakan hak angket kepada Zulkifli Hasan Ketum DPP PAN/Ketua MPR RI.

Pada kesempatan itu, Zulhas mengatakan sikap yang diberikan oleh satgas advokasi akan lebih memantapkan sikapnya untuk tetap lantang menolak hak angket. Dan menjadi kewajiban baginya untuk mendukung dan memperkuat KPK. Zulhas berterimakasih atas dukungan Satgas Advokasi kepada KPK untuk menolak hak angket.

Sebelumnya, penyerahan sikap disampaikan oleh Faisal Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum. Datangnya kami ke Bapak Zulhas kapasitasnya sebagai pimpinan partai PAN yang sebelumnya kami ketahui menolak hak angket. Semoga PAN dapat meyakinkan anggota DPR lainnya untuk segera membatalkan hak angket yang ingin melemahkan KPK, ujarnya.

Gufroni sebagai Direktur Satgas sampaikan bahwa hak angket adalah hak yang konstitusional, hak itu menjadi tidak berarti karena cacat secara hukum dan tidak memiliki nilai obyektifitas. Hak angket dijadikan alat bagi DPR untuk memaksakan diri potensi langgar hukum.

“DPR gagal menjelaskan ke publik apa sebenarnya tuduhan ketidakpatuhan KPK atas pelaksanaan UU yang menjadi objek hak angket. Yang kami mengerti hak angket mengarah untuk campuri kasus E-KTP. Padahal kasus tersebut sedang di tangani oleh KPK. Dalam konteks itu DPR langgar Pasal 17 UU KIP tentang informasi yang dikecualikan. Bahkan Pasal 21 UU Tipikor tidak dibenarkan ada upaya menghambat proses penegakan hukum”, jelas Faisal.

Belum lagi, prahara rapat paripurna yang tidak mempertimbangkan mekanisme pengambilan persetujuan usulan hak angket. Banyak yang dilanggar ketika kita melihat Pasal 199 (3) UU MD3.

Maka, Satgas meminta segera DPR hentikan dan batalkan hak angket terhadap KPK. Karena logika publik dan sikap hukum saat ini menunjukkan jika DPR sedang melawan progresifitas dan independensi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.(sp/red)