Pasal Penistaan Agama Banyak Berlaku di Negara Lain

sangpencerah.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan putusan bagi terdakwa penistaan agama, pasca putusan tersebut beberapa kelompok mulai menggulirkan wacana untuk menghapus pasal penodaan agama dengan alasan itu pasal warisan belanda dan pasal itu diprotes dunia internasional

Akun FB Fissilmi Halida menuliskan ” Yang sedang booming di negeri kita, adalah tentang Blasphemy law atau hukum penistaan yang sebetulnya bukanlah hal yang baru. Bahkan ini adalah hal wajar . Yang saya maksud ‘wajar’ adalah tentang penerapan hukumnya) sebagaimana hukuman-hukuman bagi yang menyinggung atau menghina agama lain, baik secara lisan, tulisan, ataupun tindakan yang juga diterapkan di negara lainnya (terlepas apapun istilah nama hukumnya dan masuk di kategori hukum apa, entah kategori hate speech, atau yang lainnya).”

Berikut beberapa contoh-contohnya :

● Pastor di Inggris ditahan for abusive words :

http://www.dailywire.com/…/these-british-pastors-were-just-…

● Ditangkap karena menghina Jesus :

http://www.express.co.uk/n…/weird/702003/jesus-walking-cross

● Seorang atheist dipenjara karena menghina Jesus dan Islam

http://www.telegraph.co.uk/…/Atheist-given-Asbo-for-leaflet…

● Lelaki Rusia dihukum karena bermain Pokemon Go di dalam Gereja.

http://mobile.abc.net.au/…/pokemon-go-user-convicte…/8519382

● Blogger Rusia diganjar 3.5 tahun penjara

https://bbs.dailystormer.com/t/russian-blogger-sente…/105810

● Dipenjara 3 bulan karena merendahkan agama saat berdebat di cafe

http://m.thenational.ae/…/man-who-disrespected-religion-dur…

● Blogger remaja dipenjara di Singapore karena menghina Islam dan Kristen di videonya.

http://www.independent.co.uk/…/amos-yee-singapore-jails-tee…

● Lelaki berkebangsaan Belanda dipenjara di Myanmar krn mencabut speaker yg biasa digunakan Biksu myanmar.

https://coconuts.co/…/another-foreigner-has-been-arrested-…/

Dan masih banyak contoh-contoh lainnya. Negara-negara yang menghukum orang orang ini, apakah mereka kemudian hancur? Jatuh di mata dunia? Tidak. Justru dengan adanya hal ini, orang jadi lebih berhati hati untuk tidak mengomentari hal yang bukan ranahnya, toleransi jadi lebih terjaga. Hanya saja memang ada PR besar bagi kita : bagaimana agar pelaksaan hukum ini merata, tidak pandang bulu pada siapapun juga, demikan tulisan Fissimilda

Di Eropa, 16 persen negara punya pasal penistaan agama. Sedangkan di benua Amerika, jumlahnya 10 dari 35 negara atau 29 persen. Tempat lain di dunia yang punya perundangan celaka ini ada di Asia-Pasifik dan Sub-Sahara Afrika. Angkanya 14 persen di Asia-Pasifik, dan 8 persen di Sub-Sahara Afrika sehingga hampir 30 persen negara di dunia masih menggunakan pasal ini.

Sementara itu Mahfud MD mengatakan “UU No.1 Tahun 1965 ini dibuat oleh Bung Karno karena pada waktu terjadi saling menodai antar agama sehingga sangat membahayakan negara dan tidak ada hukum yang bisa menjerat mereka sehingga mereka main hakim sendiri,”

“Persoalannya tidak pada Undang Undangnya, kalau menganggap keputusan hakim salah, ya keputusan hakim nya yang diajukan banding, diuji lagi ke Pengadilan Tinggi sampai kasasi di Mahkamah Agung. Itu prosedur hukum yang biasa. Artinya kalau ada keputusan hakim yang tidak memuaskan seorang atau sekelompok orang lalu UU nya yang mau dihapus itu saya kira terlalu berlebihan,” papar Mahfud MD. (red/sp)