Sidang Ahok Ditunda, Jaksa Belum Selesai Mengetik Tuntutan

sangpencerah.id – sidang pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Sebabnya, jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan surat tuntutan.

“Yang Mulia ketua majelis, tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf, kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini,” ujar ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam persidangan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).

Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan ketidaksiapan jaksa penuntut membacakan surat tuntutan. Jaksa menyebut tim belum selesai mengetik tuntutan atas perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.

“Sampai tadi malam belum selesai,” sambungnya.

Hakim mempertanyakan kenapa belum selesai mengetik padahal tim jaksa penuntut umum terdiri dari banyak orang

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP.

Publik pun kecewa terhadap penundaan ini, ketidaksiapan JPU dipandang bagian dari upaya mematatuhi kenginan pihak kepolisian dan Jaksa Agung yang memang sejak smeula menginginkan agar sidang tuntutan ahok ditunda setelah pilkada DKI jakarta usai (dtk/sp)