Pemuda Muhammadiyah Resmi Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komjak

Sangpencerah.id – Hari ini Rabu (26/4) sekitar pukul 10.00 WIB, secara Resmi Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Terkait Penuntutan Persidangan Penistaan Agama dgn Terdakwa Ahok .

“Satgas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum. Pada dasarnya penuntutan wajib independent demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani”, tegas Faisal, Ketua PP Muhammadiyah bidang hukum.

Hak Menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Dimana Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis).

Alhasil, JPU di Persidangan Penistaan Agama menuntut Terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Atas Dasar itu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jelas Meragukan Independensi Penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis”, lanjutnya.

Ghufroni (Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal (Ketua PP Muhammadiyah) dan Pedri Kasman (Pelapor Ahok) dikawal Andik Setiawan (KOKAM Pusat) menemui perwakilan Komjak di Kantor Jl Rambay No 1A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka menyampaikan pengaduan Independensi Penuntutan JPU Ke Komjak terkait Persidangan Penistaan Agama terdakwa Ahok.(sp/red)