Pemuda Muhammadiyah : Aktifkan Gubernur Terdakwa, Mendagri Melanggar Aturan

SangPencerah.id– Basuki Tjahja Purnama (Ahok) kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah sebelumnya menjalani cuti untuk perhelatan Pilgub DKI.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Faisal Sulaiman mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah melanggar peraturan. Pasalnya dalam UU mencatat kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus nonaktif.

“Padahal, jelas dan tegas perintah UU prihal pemberhentian sementara berdasar pasal 83 (1) membuat Presiden dan Mendagri jika tidak melaksanakan perintah itu akan berpotensi langgar UU Pemda Tahun 2014,” ujar Faisal saat dikonfirmasi, Senin (13/2).

Menurut Faisal, dalam pasal 83 (1) sudah jelas, tidak sedikitpun membuka ruang perdebatan tafsir. Karena dalam pasal itu bertujuan agar terdakwa lebih fokus jalani proses hukumnya.

“Sehingga pemerintah DKI tidak menjadi terhambat dalam pengambilan kebijakan. karena terhalang faktor status hukum Gubernurnya,” katanya.

Oleh sebab itu, apa yang dilakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo telah menunjukan kalau pemerintah sendiri tidak taat terhadap UU dan peraturan yang berlaku. Karena tetap memaksakan Ahok bisa menjabat menjadi orang nomor satu di Jakarta.

“Alasan yang dilontarkan Mendagri ini tidak sama sekali memperhatikan prinsip obyektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam menegakkan hukum dan UU,” ungkapnya. (sp/jp)