Ushul Fikih Sebagai Kerangka Berfikir Untuk Pembangunan Peradaban

Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc, M.M:

Seringnya kita memahami bahwa ilmu ushul fikih metodologi yang biasa digunakan oleh para mujtahid untuk menggali hukum-hukum fikih dari al-Quran dan Sunnah. Jadi ushul fikih hanya sekadar sebagai piranti ijtihad untuk memproduksi ilmu fikih semata.

 

Pernyataan di atas memang tidak salah. Berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh para ulama, menggunakan piranti ushul fikih. Hanya saja peran ilmu ushul fikih tidak hanya sampai di sini saja. Ushul fikih bukan sekadar metodologi itihad untuk menentukan halal haram suatu perkara saja. Ushul fikih juga dapat dijadikan sebagai kerangka berfikir bagi seorang mujtahid untuk melihat realitas sosial. Ushul fikih dapat menjadi piranti untuk mencari solusi alternatif terhadap suatu persoalan umat. Ushul fikih bahkan menjadi titik awal untuk mendorong kebangkitan peradaban umat agar selalu sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan oleh al-Quran dan sunnah.

 

Agar lebih mudah, dapat kita ambil contoh seerhana melalui maqashid syariah. Di sini tentu saya tidak akan menerangkan bagian-bagian tadi secara mendetail. Saya hanya akan mengambil sampel sederhana sehingga kita dapat melihat model kerangka berfikir dengan metodologi ilmu ushul fikih ini.

 

Dalam ilmu maqashid diterangkan bahwa sesungguhnya Allah menurunkan hukum syariah dengan tujuan tertentu, yaitu demi kemaslahatan hamba dan untuk menghindari mudarat pada diri hamba. Para ulama ushul membagi tujuan dasar tersebut menjadi tiga, yaitu daruriyat, hajiyat dan tahsiniyat.

 

Daruriyat adalah kebutuuhan dasar yang wajib ada, jika salah satu hilang, maka akan membawa keimpangan dan madarat pada diri hamba baik di dunia maupun diakhirat. Daruriyat sendiri, oleh ulama ushul dibagi menjadi lima, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.

 

Menjaga lima hal tadi hukumnya wajib. Menjaga di sini, bisa dibagi menjadi dua, yaitu pertama, upaya agar lima hal tadi tetap eksis dengan melakukan berbagai aktivitas pendukung, dan kedua, menjaga agar lima hal tadi tidak sirna dengan menghindari berbagai perbuatan yang kiranya dapat menimbulkan masalah atas lima hal tadi.   Agar lebih mudah, akan kita ambilkan contoh sederhana.

 

Seorang ushuli, ketika ia berjalan dan melihat tumpukan sampah yang tidak pada tempatnya, maka yang ada dibenaknya adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai syariah. Sampah bisa menimbulkan penyakit, yang artinya dapat mengancam terhadap keselamatan jiwa seseorang. Padahal dalam ushul fikih, menjaga jiwa hukumnya wajib.  Menjaga jiwa adalah satu dari lima dharuriyat al-khamsah.

 

Bagi seorang ushuli, orang yang membuang sampah sembarangan harus dihukum berat. Perbuatannya tersebut bisa menganjam nyawa seseorang. Bahkan tidak hanya satu nyawa, namun bisa menimbulkan wabah penyakit yang mengancam keselamatan banyak orang.  Inilah yang dinamakan dengan menjaga agar eksistensi jiwa tidak hilang.

 

Ulama ushuli juga akan mendorong kepada pihak terkait (pemerintah) untuk menyediakan sarana agar sampah dapat tertata secara rapi. Pemerintah mempunyai tanggungjawan penuh untuk menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat, karena ia sebagai ulil amri. Kebersihan dan kesehatan masyarakat menjadi hak masyarakat.  Pemerintah wajib menunaikan hak masyarakat tersebut. Inilah yang dinamakan dengan menjaga agar jiwa tetap eksis. Terkait kewajiban untuk menjaga jiwa seseorang, allah berfirman:

وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنصُور

 

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (QS. Al-Isra: 33)

 

Contoh lain. Seorang ushuli, tatkala melihat sistem pendidikan yang sangat sekuler, ia merasa resah. Baginya sistem pendidikan sekuler bisa mengancam akidah umat. Sementara akidah adalah persoalan paling mendasar.

 

Pendidikan sekuler mempunyai dampak negatif yang luar biasa. Jika peserta didik terbiasa dengan sikap sekuler, maka lambat laun ia akan menjauh dari nilai-nilai agama. Akibatnya agama sekadar formalitas belaka. Agama hanya sebagai hiasan di KTP saja. Prilaku sehari-hari akan lepas dari nilai-nilai agama. Dampaknya akan lebih luas lagi. Sekularisasi pendidikan tadi akan berimplikasi pada penggerusan terhadap akhlak umat. Maka umat akan kehilangan kontrol keagamaan yang berakibat pada munculnya budaya “permisif” atas nilai-nilai ketuhanan.

 

Barangkali ia tetap seorang muslim, namun terbiasa dengan pergaulan bebas, suka mabuk-mabukan, lalaio terhadap kewajiban agama, ikut menikmati narkoba, dan lain sebagainya. Setelah selesai kuliah, ia punya profesi baru menjadi koruptor dan penipu rakyat.

 

Menjaga agama, bearti menjaga agar pendidikan selalu terkait dengan Tuhan. Ia tetap  mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji jika ia mampu dan berprilaku islamni. Inilah yang dinamakan dengan menjaga agar eksistensi agama tidak hilang. Terkait dengan kewajiban menjaga agama, Allah berfirman:

 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS.al Baqarah: 43)

Agar agama tetap eksis dan tidak mudah untuk dirong-rong musuh, agama memerintahkan untuk berjihad. Berjihad di sini bukan bearti menyerang musuh saja, namun juga menyiapkan segala sesuatu agar tidak diserang oleh musuh. Untuk itu, perlu disiapkan peralatan militer yang mumpuni. Pengembangan persenjataan militer manjadi prioritas karena ia bagian dari upaya menegakkan agama. Negara akan berwibawa tatkala kekuatan militer suatu bangsa bisa diperhitungkan.  Inilah yang dinamakan dengan menjaga agar agama tetap eksis. Terkait perintah untuk memperkuat kekuatan militer ini, Allah berfirman:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ

Artinya:  “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan yang kamu mampu dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS Al-Anfal:60)

 

Dua contoh di atas sekadar sampel saja. Masih banyak penyakit sosial yang bisa dilihat dari kacamata ilmu ushul fikih dengan mengacu pada ilmu maqashid. Masalah korupsi misalnya, jelas itu terkait dengan pelanggaran terhadap harta benda. Masalah pornografi, miras dan narkoba, terkait dengan pelanggaran terhadap akal. Demikian juga dengan ketimpangan pendidikan di masyarakat yang merupakan hak akal. Pergaulan bebas, terkait denga pelanggaran terhadap keturunan.

 

Untuk mengembangkan eksistensi akal , maka dibangun sarana pendidikan yang baik. Berbagai acara televisi dijadikan sebagai sarana kondusif untuk mengembangkan wawasan umat, bukan sebalinya menjadi perusak akal.  Anak-anak mendapatkan gizi yang memadai sejak ia dikandungan sehingga akal dan jiwanya dapat berkembang dengan baik.

 

Untuk menjaga jiwa agar tetap eksis, rumah sakit dibangun di mana-mana dan terjangkau bagi masyarakat. Tidak ada lagi orang meninggal gara-gara tidak bisa bayar rumah sakit. Tidak ada lagi pasien yang terlantarkan gara-gara tidak punya biaya. Masyarakat juga mendapatkan pekerjaan yang layak. Ada jaminan penghidupan dan kesehatan bagi setiap masarakat.

 

 

 

Menjaga dharuriyat al-khamsah tadi memang dibutuhkan peran ulil amri. Pemerintah mempunyai peran sentral agar umat dapat menjaga agama, akal, jiwa, harta dan keturunan. Tidak heran jika para ulama terdahulu, seperti Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa fungsi pemerintah (ulil amri) adalah untuk menjaga agama dan dunia.  Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi masyarakat dan menegakkandharuriyat al-khamsah tadi, sementara rakyat mempunyai kewajiban untuk taat kepada pemerintah.

 

Dari sini kiranya sangat jelas bahwa ushul fikih tidak hanya sekadar sebagai metodologi untuk menggali hukum halal haram saja. Lebih dari itu, ushul fikih dapat dijadikan sebagai kerangka berfikir untuk mengobati penyakit sosial dengan tetap mengacu kepada al-Quran dan Sunnah. Ushul fikih menjadi kerangka berfikir untuk membangun kemajuan peradaban. Wallahu a’lam