Hukum Penista Agama Itu Diapain Ya?

Assalamu’alaikum ustad. Sy mau tanya, ada sedikit ganjalan di fikiran ane ketika temen2 seiman ane bilang, “knp begitu susahnya menerima maaf pak Ahok, pdhl pak Ahok sdh minta maaf. Kan Alloh maha pengampun dan maha penyayang.? Mohon pencerahannya nggih ustad 🙂

 

 

Wahyudi Abdurrahim, Lc.

 

waalaikum salam.

Penghinaan terhadap al-Quran merupakan kesalahan yang sangat fatal. Ia bukan saja menghina al-Quran, tapi juga menghina Allah, para ulama dan umat islam. Ia telah menghina esensi terpenting dalam tujuan diturunkannya hukum syariah. Ia telah melakukan pelanggaran atas maqashid syariah.

 

Karena ia merupakan pelanggaran terhadap esensi terpenting dalam hukum syariah, maka hukumanya pun sangat berat, yaitu hukuman mati. Firman Allah.

 

وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ

 

“Jika mereka merusak sumpah (janji)-nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At-Taubah: 12).

 

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

 

“Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang penghinaan yang mereka ucapkan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kalian selalu berolok-olok? Tidak usah kalian minta maaf karena kalian telah kafir sesudah beriman.” (QS At-Taubah 65-66).

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الْأَشْرَفِ فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُحِبُّ أَنْ أَقْتُلَهُ قَالَ نَعَمْ

 

Siapakah di antara kalian yg sanggup membunuh Ka’ab bin Al-Ayhraf? Sebab dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Maka Muhammad bin Maslamah berkata, Wahai Rasulullah, setujukah anda jika aku yang akan membunuhnya? beliau bersabda: Ya, setuju… (H.R. Muslim).

 

Bagaimana jika dia sudah meminta maaf? Kesalahannya sesungguhnya bukan saja kepada umat Islam, namun juga kepada para alim ulama dan terlebih lagi kepada Pencipta Alam Raya ini. Kecuali jika dia taubat dan masuk Islam, maka hukuman mati bisa dihindarkan.

 

Hanya saja, kita hidup di Negara Pancasila dan bukan Negara yang menerapkan hukuman Islam. Oleh karena itu, kita mengikuti hukum yang berlaku. Hukuman bagi penista agama tetap harus dijalankan, untuk pelajaran bagi dirinya dan orang lain. Apalagi pelaku penistaan ini dilakukan oleh pejabat Negara, maka hukumannya harus lebih berat. Pejabat Negara ini mestinya menjadi panutan bagi rakyat.   Jika pejabat yang menghina agama lepas dari jeratan hukum, maka konsekwensinya akan sangat buruk. Orang akan mudah menginjak-injak agama dengan justifikasi pejabat Negara yang boleh menghina agama dan lepas dari jerat hukum.

 

Agama merupakan salah satu esensi terpenting dalam hukum syariah. Ia amsuk dalam adh-dharuriyatul khamsah. Pelanggaran terhadap adh-dhaduriyatul khamsah mempunyai konsekwensi hukum yang sangat berat. Maka ia harus selalu dijaga dan dilindungi. Wallahu a’lam