Angkatan Muda Muhammadiyah Desak Polri Periksa Ahok

Angkatan Muda Muhammadiyah Desak Polri Memeriksa Ahok

Sangpencerah.id – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) meminta Polda Metro Jaya segera memproses laporan Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 7 Oktober yang lalu. Pihak AMM sebagai pelapor terdiri dari Pedri Kasman (Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah), Muhammad Solihin (Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), Khairul Sakti Lubis (Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah) dan Riesqi Rahmadiansyah (Penasehat Hukum).

“Kami harap polda segera memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai terlapor. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya”, tegas Pedri Kasman sebagai Koordinator AMM.

Pedri menjelaskan persoalan Ahok telah meminta maaf silakan saja, itu bagus. Tapi proses hukum tetap berlanjut, demi keadilan hukum, demi menjaga wibawa hukum dan pelajaran bagi semua orang agar hati hati dengan pernyataannya, apalagi seorang pejabat publik. Juga demi menjaga Pancasila kebhinekaan dan keharmonisan di NKRI tercinta ini.

Bahwa dalam proses penegakan hukum (law enforcement) tidak mengenal istilah permintaan maaf sebagai alasan penghapusan pidana. ” Jika Ahok merasa itu salah maka sudah sepatutnya beliau dihukum dengan cara yang sesuai dengan KUHAP dan pasal yang tertulis di 156a KUHP, sehingga walaupun Ahok minta maaf, kami akan tetap mengawal dan menjaga proses hukum ini dan kami sudah menyiapkan saksi dan ahli terkait laporan kami”, jelas sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, pelaporan Ahok ini sebagai simbol bahwa umat marah terhadap ancaman keberagaman oleh Ahok, ini bukan tentang Pilkada DKI tapi tentang keberagaman yang terancam oleh Ahok.

Permintaan maaf sang gubernur tidak dapat menggugurkan proses hukum yang berlangsung, maka putusan dari ketok palu sang hakim lah yang dapat menyatakan Ahok bersalah atau tidak, lantas apa gunanya proses hukum yang ada di dalam KUHP kalau setiap orang yang dianggap melanggar aturan meminta maaf dan proses nya selesai. (sp/rdk)