Muhammadiyah Tegur Persoalan Tax Amnesty, Pemerintah Langsung Berbenah

SangPencerah– Beberapa waktu yang lalu, Muhammadiyah melalui M. Busyro Muqoddas mengatakan akan melakukan gugatan judicial review atas peraturan tax amnesty. “Perumusan UU itu juga harus memenuhi prosedur demokrasi dan faktanya UU tax amnesty itu belum memadai, demokrasi masih minimalis. Sudah saatnya dievaluasi dan melalui judicial review kecuali pemerintah menunda,” ujar Busyro usai penutupan Rakernas MHH PP Muhammadiyah, Ahad (28/8).

Menurutnya sebagaimana diberitakan di Republika Online, tax amnesty tersebut tidak memiliki sasaran jelas. Akibatnya masyarakat umum juga terkena sasaran tersebut sehingga menjadi resah. Selain itu, sasaran UU ini harus dievaluasi juga. Jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Karena, tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak.

“Dan orang ini beberapa gelintir saja. Uangnya pun diparkir di luar negeri. Tapi, semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh,” lanjutnya.

Menanggapi ancaman gugatan judicial review Tax Amnesty oleh Muhammadiyah, pemerintah melalui Menko Darmin  Nasution kembali menegaskan, masyarakat menengah ke bawah tidak perlu risau karena tax amnesty adalah program yang prioritasnya mengejar orang kaya, terutama yang memiliki uang atau aset di luar negeri.

“Yakinlah pemerintah akan mendahulukan untuk melaksanakan tax amnesty itu bagi mereka yang kaya apalagi yang punya uang di luar negeri. Saya hanya bisa bilang begitu,” jelas Darmin di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Lebih lanjut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Beberapa poin penting yang ada dalam Perdirjen Pajak 11/2016, antara lain:

Pertama, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Kepada mereka tidak berlaku pula Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Pasal 18 UU Pengampunan Pajak berisi aturan mengenai pengenaan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. (sp/drj)

per1 per2 per3 per4 per5