Dua Aktor Demo Karyawan RSIP Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi 10 Miliar

Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto (Yarsi) yang merupakan perpanjangan tangan Muhammadiyah dalam pengelolalan RSI Purwokerto melaporkan dua karyawan RSIP, Senin (11/7) ke Polres Banyumas atas dugaan penggelapan uang rumah sakit senilai Rp 10 miliar. Mereka yang dilaporkan ke polisi, mantan direktur RSIP berinisial dr BS, dan mantan Kepala Bidang Keuangan dan Program, berinsial Yas.

Menurut Ketua Umum Pengurus Yarsi, Arif Syarifudin SH MH saat ditemui di sela-sela pelaporannya di Polres Banyumas, Senin (11/7), keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan kekayaan RSIP sebagaimana pasal 372 jo Pasal KUHP.

Arif mengatakan, dugaan penggelapan bermula saat RSIP akan bekerjasama sebagai RS pendidikan UMP. Menurutnya sesuai aturan, untuk menjadikan RSIP sebagai RS Pendidikan, maka rumah sakit tersebut terakreditasi. “Akreditasi bisa dilakukan, salah satu poinnya harus ada hasil pelaksanaan audit keuangan,” kata dia.

Menurutnya usaha kooperatif telah dilakukan Yarsi kepada dua orang dilaporkan ke polisi. Di antaranya melalui surat No 006/sekre/yarsi/I/2016 pada 18 Januari 2016. Dalam surat tersebut Yarsi telah meminta manajemen RSIP menyerahan dokumen pendukung laporan keuangan karena akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Oetoet Wibowo.

Yarsi Purwokerto sebelumnya juga telah memerintahkan kepada Pengawas Yarsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap RSIP. Namun pemeriksaan tersebut tidak dapat dilakukan karena mendapatkan penolakan dari Manajemen RSIP di era kepemimpinan dr BS dan Yas.

“Kemudian setelah berhasil diaudit oleh akuntan publik, ternyata manajemen RSIP tidak memenuhi standar pelaporan akuntansi keuangan RS, baik secara format, bentuk maupun substansinya,” kata Arif.

Atas dasar itu ditambahkan oleh Arif, terlapor dianggap telah melanggar perintah Yarsi dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam penyerahan laporan keuangan RSIP. Laporan keuangan dua terlapor juga berbeda dengan yang didapat oleh tim auditor independen dari keterangan staf keuangan RSIP.

“Laporan keuangan RSIP yang disampaikan manajemen tidak bisa diaudit oleh akuntan publik, dan ada banyak kejanggalan,” ujar Arif.

Kemudian dari hasil audit oleh akuntan publik tersebut, ditemukan dugaan adanya penggelapan uang di RSIP senilai Rp 10 miliar lebih. Di antaranya karena adanya penyimpangan aset. Pembayaran ganda pihak ketiga yang sudah dibayarkan namun ditagih lagi. Serta penyimpangan anggaran Pembangunan Gedung RSIP.

“Satu contoh dugaan pengelapan saja. Pada awal tahun 2015 dalam anggaran belanja di RSIP ada pos tercantum Rp 35 juta. Tapi pada realisasinya sampai Rp 5 miliar lebih. Sehingga patut diduga ada pembengkakan penggelapan keuangan di RSI senilai 15.000 persen,” kata dia.

Menurut Arif, dr BS sebagai mantan direktur RSIP, dilaporkan ke polisi karena sebagai pihak yang mengesahkan dan mempertanggungjawabkan keuangan RSIP. Sementara Yas sebagai mantan Kabag Keuangan dan Program dilaporkan ke polisi karena sebagai penyusun anggaran.

Dua orang ini juga terlihat aktif dalam demonstrasi sebagaian karyawan RSIP yang menggugat Muhammadiyah atas kepemilikan RSIP, di akun Facebooknya Yas kerap melontarkan status tentang RSIP dan menggalang dukungan untuk melawan Muhammadiyah terkait kepemilikan RSIP,

Lambat laun benang merah konflik RSIP ini mulai terkuak, mengapa selama ini Muhammadiyah melalui YARSI yang mengelola RSIP berjalan baik kenapa kemudian sekarang diperkarakan ternyata asal muasalnya karena hasil audit yang dibentuk oleh Muhammadiyah ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi oleh Direktur dan Pejabat RSIP

Sehingga penolakan RSIP dijadikan RS pendidikan UMP oleh Muhammadiyah lebih karena ketakutan Manajemen Rumah Sakit untuk diaudit keuangannya sehingga menggunakan isu – isu lain untuk memprovokasi karyawan dan lembaga lainnya menggugat kepemilikan RSIP oleh Muhammadiyah.(ar/sp)