Tak Cukup Sanksi Etik, Muhammadiyah Bawa Densus 88 Ke Jalur Pidana

ilustrasi

SangPencerah.com- Tim Pembela Kemanusiaan PP Muhammadiyah akan menyiapkan jalur pidana atas kematian orang yang sempat menyandang status terduga teroris, Siyono.

Langkah itu dipersiapan setelah AKBP T dan Ipda H dinyatakan bersalah oleh Majelis Etik Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Dua anggota Densus 88 itu dikenai sanksi permintaan maaf dan dipindahtugaskan dalam waktu maksimal empat tahun.

Ketua Tim Pembela Kemanusiaan PP Muhammadiyah, Trisno Nugroho bilang, laporan pidana bakal disusun nanti malam, Kamis (12/5/2016). Jajaran PP Muhammadiyah akan dikumpulkan.

Trisno tak puas bila hanya dua anggota Densus 88 yang dikenai sanksi. Mereka, katanya, tak mungkin bertindak tanpa perintah. “Paling utama yang memberikan perintah,” ujar Trisno kepada Metrotvnews.com.

Selain menggelar pertemuan, tim akan meminta salinan putusan sidang Majelis Etik Divisi Propam Mabes Polri atas dua anggota Densus 88. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan untuk menentukan laporan.

“Keputusan itu pasti ada pertimbangannya, kami ingin tahu itu,” ujarnya.

Trisno mengaku pihaknya menghormati keputusan sidang Majelis Etik Divisi Propam Mabes Polri. Akan tetapi, ia menilai proses penjatuhan sanksi belum sepenuhnya transparan.

“Kami menilai putusannya belum memenuhi rasa keadilan. Tuntutan kami, keduanya dipecat dan diusut secara pidana. Tapi ternyata hanya dipindahtugaskan,” kata dia.

Trisno menambahkan, putusan sanksi untuk anggota Densus 88 yang menyebabkan tewasnya Siyono cenderung memberikan perlindungan. Kendati demikian, tim pembela kemanusiaan akan mencari jalan untuk menuntut keadilan.

Siyono merupakan warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Dia ditangkap Densus 88 pada Rabu, 9 Maret 2016. Dua hari berselang, keluarga mendapatkan kabar Siyono meninggal.

Kematian Siyono yang menyisakan tanda tanya membuat banyak pihak mendorong dilakukan autopsi.Autopsi jenazah Siyono melibatkan 10 dokter ahli, sembilan orang dokter PP Muhammadiyah dan satu orang dokter dari Polda Jawa Tengah. Proses autopsi berlangsung di pemakaman selama sekitar enam jam dan dipimpin oleh dr. Gatot Suharto, dosen Fakultas Kedokteran UNDIP sekaligus Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Muhammadiyah Jateng.

Hasil autopsi bilang, kematian Siyono tak wajar. ada benturan benda tumpul di bagian rongga dada Siyono. Ada patah tulang di iga kiri. Lalu, lima tulang di iga kiri itu masuk ke dalam.

Hasil autopsi menunjukkan ada luka akibat benturan benda tumpul di kepala Siyono. Dari sejumlah luka tersebut, tidak ditemukan indikasi perlawanan dari Siyono (sp/metrotv).