Berikut Ini : Tanggapan Resmi PP Aisyiyah Terhadap Kasus YY

ilustrasi

SangPencerah.com- Indonesia disentakkan lagi dengan kasus perkosaan dan pembunuhan  terhadap YY seorang siswi SMP di Rejang Lebong Bengkulu. Perkosaan dan pembunuhan atas diri YY merupakan tindakan yang biadab dan mencabik-cabik nilai-nilai kemanusiaan. Kasus tersebut lebih tragis karena pelaku perkosaan sebagian adalah anak-anak. Peristiwa tersebut menjunjukkan bahwa dunia sudah tidak aman untuk anak-anak perempuan, di mana setiap perempuan rentan terhadap ancaman terjadinya kekerasan seksual baik dalam ruang domestik maupun ruang publik, yang seharusnya setiap perempuan Indonesia berhak untuk hidup aman dan bebas dari ketakutan atas ancaman kekerasan seksual yang menimpanya. Abainya Negara atas kekerasan seksual yang menimpa perempuan berdampak pada ancaman hancurnya peradaban dunia yang tidak lagi menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

Islam melarang dan tidak menoleransi perbuatan-perbuatan yang nista, termasuk memerkosa dan membunuh. Dalam pandangan Islam, menyelamatkan satu nyawa sama dengan menyelamatkan seluruh umat manusia, sebaliknya membunuh satu jiwa sama dengan membunuh seluruh manusia (QS Al-Maidah: 32). Perbuatan memerkosa selain masuk pada tindakan zina yang memang dilarang dalam Islam, pada saat yang sama telah menghancurkan masa depan korban, sehingga termasuk dalam perbuatan munkar. Setiap kemunkaran harus dicegah dan ditindak agar tidak menimbulkan kehancuran umat manusia di muka bumi. Karenanya setiap pemeluk agama dan warga bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila harus tergerak kesadarannya untuk melakukan gerakan pencegahan dan perlawanan sosial teraphadap berbagai bentuk perkosaan, kekerasan, dan kebiadaban agar negeri ini menjadi aman, damai, dan selamat.

Para penegak hukum harus bertindak tegas dan adil dengan memperhatikan penderitaan korban maupun keluarganya. Penegak hukum belum menerapkan hukuman yang seadil-adilnya bagi pelaku kekerasan seksual, bahkan tidak sedikit pihak yang justru menyalahkan korban ketika terjadi kasus kekearsan seksual. Semua elemen masyarakat harus bergandeng tangan dan membangun solidaritas untuk mewujudkan dunia yang damai dan ramah untuk para perempuan.

Sehubungan dengan  peristiwa YY dan kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Pimpinan Pusat  ‘Aisyiyah, menyatakan mengutuk keras tindakan keji dan  biadab pemerkosaan terhadap YY,  dan meminta kepada pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum yang memenuhi rasa keadilan:

  1. Menindak tegas semua pelaku  dan memberikan hukuman maksimal dan berlapis kepada para pelaku sehingga memberikan efek jera kepada para penjahat kekerasan seksual di seluruh Indonesia. Sementara untuk pelaku perkosaan yang masih dalam kategori anak-anak, maka Negara harus memproses pelaku dengan tatacara peradilan anak dan memastikan bahwa anak-anak pelaku kejahatan tersebut mendapatkan rehabilitasi yang sebaik-baiknya.
  2. Memaksimalkan fungsi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak)  Kabupaten Rejang Lebong maupun P2TP2A propinsi Bengkulu, jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Provinsi/ Kabupaten untuk melakukan tindakan pmbelaan hukum,  pendampingan  psikososial kepada  keluarga korban,  lingkungan sekolah korban, dan masyarakat sekitar tempat tinggal korban dan pelaku yang berstatus sebagai anak.
  3. Mendesak kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Pengahapusan Kekerasan Seksual Perempuan  yang saat ini masuk dalam proglegnas sebagai prioritas pembahasan dan segera mengesahkan sebagai Undang-Undang; sehingga ada payung hukum yang memenuhi rasa keadilan dalam memproses kasus-kasus kekerasan seksual dan akan mengurangi kejahatan kekerasan seksual di Indonesia.
  4. Meminta kepada para penegak hukum khususnya para hakim dan jaksa dalam memutus kasus kekerasan seksual perkosaan harus memperhatikan rasa keadilan terhadap perempuan sebagai korban.
  5. Memberikan edukasi kepada keluarga, institusi pendidikan dan masyarakat guna mencegah terjadinya pembiaran dan toleransi pada kekerasan terhadap perempuan / anak, konsumsi miras, pornografi dengan melibatkan berbagai unsur : penegak hukum, psikolog, pekerja sosial, sosiolog, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa,  dan pihak lain yang terkait.
  6. Memperkuat penegakan hukum dan ketertiban sosial, bagi jaringan peredaran miras dan mendorong pengetatan  kontrol sosial dari aparat desa, polisi, satpol PP, orang tua, sekolah,  dan masyarakat luas. Perlunya pemberantasan miras dimulai dari produsen, penjual, pengedar, dan pembeli / konsumen khususnya remaja dan anak dibawah umur. Penutupan pabrik miras menjadi satu keharusan, karena efek berganda yang sangat buruk dari hilangnya kesadaran akibat miras, sangat membahayakan anak anak dan kaum perempuan.
  7. Aisyiyah dalam menjalankan misi dakwah amar maruf nahi munkar selama ini konsen pada masalah perempuan dan anak, memandatkan kepada Pimpinan Wilayah Aisyiyah dan Pimpinan Daerah Aisyiyah Bengkulu untuk aktif melakukan pengawalan kasus dan mengambil peran dalam upaya perlindungan keluarga korban, menjalin komunikasi pada parapihak penuntasan kasus, pemberian informasi, dan edukasi pencegahan terulangnya hal serupa bagi lingkungan sekitar tempat tinggal korban, tempat tinggal pelaku khususnya  dan masyarakat Rejang Lebong pada umumnya.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan, komitmen dan solidaritas Pimpina Pusat Aisyiyah atas kasus kekerasan seksual yang menimpa YY dan agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi di bumi Indonesia. (SP/Aisyiyah.or.id)