Bolehkah Sholat Jama’ah Berdua Dengan Wanita Bukan Mahram?

Seri Kajian Ilmu

Jamaah: Mohon maaf mau nanya nih, kalau jamaah dengan perempuan yang bukan mahram bagaimana hukumnya? Karena di mushalla kantor hanya ada dua orang, cowok dan cewek??

Ust Wahyudi Abdurrahim, Lc:

Para ulama mengharamkan shalat jamaah hanya berdua laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dengan alasan karena dianggap bagian dari khalawat. Dalilnya sebagai berikut:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رضي الله عنه: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: « لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ.

Artinya: “Umar bin Khaththab ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita melainkan ketiganya adalah setan”. HR. Ahmad

Dalam kitab Majmu, Imam Nawawi berkata, “Dimakruhkan seorang laki-laki berjamaah dengan perempuan bukan mahram”. Imam Nawawi menambahkan, “Yang dimaksudkan makruh di sini adalah makruh tahrimi”. (red: makruh yang cenderung haram)
Menurut Imam Nawawi bahwa jika seorang laki-laki menjadi imam shalat bagi wanita yang masih mahram, hukumnya boleh. Alasannya karena di luar shalat, mereka dibolehkan berkhalawat. Adapun jika perempuan itu bukan mahram, maka hukumnya haram. Ini sesuai dengan hadis nabi di atas.

Namun bagaimana jika perempuannya banyak dan semuanya bukan mahram?

Menurut Imam Nawawi dengan menukil para ulama Syafiiyah bahwa para ulama Syafiiyah termasuk Imam Rafii berpendapat hukumnya boleh.

Logikanya, karena jika wanitanya banyak, kemungkinan kecil salah satu dari wanita tadi melakukan hal-hal terlarang pada diri laki-laki tersebut.

Hadis lain yang dijadikan sandaran sebagai berkut:
روى عقبة بن عامر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” إياكم والدخول على النساء , فقال رجل من الأنصار , أفرأيت الحمو ؟ قال : الحمو الموت ” رواه البخاري ومسلم ,

Dari Uqbah Ibn ‘Amir ra. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian masuk kepada wanita. Kemudian ada seorang laki-laki dari kaum Anshar berkata: Bagaimana dengan ipar? Beliau saw. bersabda: Ipar adalah kematian. (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » .

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama dengan mahram”. (HR. Bukhari dan Muslim)

وعن ابن عمرو بن العاص رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال على المنبر : ” لا يدخلن رجل بعد يومي هذا سرا على مغيبة إلا ومعه رجل أو اثنان ” رواه مسلم ,

Dari Ibnu Umar bin Ash ra bahwa Rasulullah saw di atas mimbar bersabda, “Setelah hariku ini, sama sekali tidak boleh ada seorang pun lelaki yang masuk ke tempat mughibah kecuali bila bersama lelaki itu ada satu atau dua orang yang lain.” (HR. Muslim no. 5641)

Syaih Utsaimin berpendapat bahwa jika dalam suatu mushalla jamaah wanitanya dua atau lebih, maka jamaah dengan mereka hukumnya boleh.
Wallahu a’lam

Sumber : Telegram.me/kajiansangpencerah