Islam Menghormati Minoritas Sesuai Piagam Madinah

sangpencerah.id – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, mengatakan, Islam adalah agama yang menghormati hak-hak kaum minoritas sebagaimana tercantum dalam Piagam Madinah.

“Islam sangat menghormati hak-hak kelompok minoritas agama lain yang tinggal di negeri mayoritas Islam,” kata dia, lewat keterangan pers, di Jakarta, Kamis.

Din mempresentasikan nilai Islam soal penghormatan terhadap hak minoritas itu dalam forum internasional “Conference on Rights of Religious Minorities in Predominantly Muslim Countries”, di Maroko.

Konferensi itu diikuti 300-an peserta yang terdiri dari ulama dan cendekiawan Muslim dan sejumlah tokoh non-Muslim dari berbagai negara dunia. Dia menjadi perwakilan Indonesia bersama Amany Lubis dari Majelis Alimat Islam Sedunia.

“Konferensi ini bertolak dari Piagam Madinah yang dibuat Nabi Muhammad SAW dengan berbagai kelompok agama dan suku yang ada di Yatsrib waktu itu,” kata dia.

Yatsrib merupakan sebutan kota Madinah di Arab Saudi saat Islam berkembang pada masa-masa awal di kawasan itu.

Piagam Madinah, kata Din, mengangkat dua subtansi utama, yakni hak terkait harkat manusia sebagai manusia serta hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Dari keduanya terdapat hak-hak turunan yang bersifat umum, termasuk untuk mendapatkan perlakuan yang baik bagi minoritas, terlebih jika kalangan minoritas agama merupakan warga negara di negara-negara Islam.

Dalam konferensi itu, dia juga menjelaskan Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Sejak awal Indonesia menerapkan prinsip Piagam Madinah seperti termaktub pada pasal 29 UUD 1945.

Oleh karena itu, lanjut dia, prinsip kemanusiaan Piagam Madinah perlu diintegrasikan ke dalam konstitusi atau produk-produk hukum negara-negara Islam, bahkan diperjuangkan untuk menjadi dokumen internasional walau sudah ada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Dia sebagai Co-President of World Conference of Religions for Peace juga menekankan perlunya hak-hak minoritas Muslim di negara-negara mayoritas agama lain. Dengan kata lain, Muslim juga harus mendapat penghormatan dan pelayanan yang sama dengan warga negara pada umumnya.

“Terakhir ini berkembang gejala menyedihkan terhadap Muslim di beberapa negara Eropa dan Amerika, seperti pelarangan mendirikan masjid dengan menara, pelarangan memakai hijab dan bentuk-bentuk Islamofobia lain,” kata dia.

“Termasuk sikap berwawasan sempit dari kandidat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang melarang orang Islam menjadi warga AS,” katanya.(antara/sp)