Koperasi Syariah Muhammadiyah Lampung Tengah Berkembang Pesat

Usia empat tahun, merupakan kurun waktu yang terlalu pendek bagi pejalan Koperasi Syariah BTM Lampung Tengah untuk bisa meraih keberhasilan. Koperasi yang bergerak masih sebatas unit usaha simpan pinjam dan pembiayaan dengan pola syari’ah ini, harus terus berjuang agar mampu menjadi amal usaha yang dapat diandalkan dilingkungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lampung Tengah.

Kabid kelembagaan dinas Koperasi dan UKM kabupaten Lampung Tengah, Bujang Dani, menegaskan jumlah anggota merupakan potensi bagi perkembangan modal Koperasi Syari’ah Bersinar BTM. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana meningkatkan pengelolaan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat yang saat ini mulai tumbuh kepercayaan terhadap lembaga keuangan yang syar’i.

Hal itu di tegaskan, pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke 4 Koperasi Syari’ah BTM Bersinar Lampung Tengah, Ahad (14/2). Dia juga menilai positif dengan pertumubuhan yang di capai oleh Koperasi Syari’ah BTM Bersinar Lampung Tengah. Untuk meningkatkan pertumbuhan, lanjutnya, pengurus Koperasi harus mampu memanfaatkan momentum kondisi ekonomi saat ini yang dirasakan kurang baik oleh sebagian masyarakat, termasuk dalam menyikapi banyakya kompetiter. ”Jika tahun ini, di usia 4 tahun pertumbuhan Kopsyar Bersinar BTM masih sedang-sedang saja, tahun depan harus ditingkatkan lebih cepat, karena bila pertumbuhannnya tetap lambat akan berpengaruh terhadap kepentingan anggota, tapi jangan juga terlalu cepat lalu turun melambat, tidak baik juga itu,” katanya, Bujang Dani .

Bujang mengingatkan, terkait dengan keluarnya Peraturan Menteri ((Permen)Koperasi dan UKM No.16 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syari’ah oleh Koperasi, diharapkan Koperasi Syari’ah BTM Bersinar agar segera melakukan perubahan anggaran dasar (AD), seperti merubah nama hanya dengan tiga kata dan memasukkan dewan pengurus syari’ah dalam jajaran pengurusan koperasi. Dewan pengurus syari’ah sesuai Permen No.16/2015 Dewan Pengawas Syari’ah wajib ada dalam struktur kepengurusan koperasi. Dewan Pengurus syari’ah harus memiliki sertifikat dari Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). ”BTM juga harus memiliki sertifikat kopetensi, ini persyaratan untuk menjadi operasi papan atas. Kedepan tantangan koperasi adalah bagaimana meningkatkan pengelolaan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua PDM Lampung Tengah A.Helmi, juga mengingatkan, untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan pengembangan usaha, diharapkan agar pengurus Koperasi Syari’ah Bersinar BTM meningkatkan manajeman pengelolaan koperasi.
”Kita berharap Koperasi Syari’ah Bersinar ini kedepan mampu menjadi lembaga keuangan non bank yang melayani masyarakat sesuai misi Persyarikatan Muhammadiyah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya bagi warga Muhammadiyah,”katanya.

Ketua Koperasi Syari’ah Bersinar BTM, Listyawan, mengungkapkan, berdirinya koperasi ini merupakan wujud mimpi Majelis Ekonomi PDM Lampung Tengah. Dalam perjalanannya diusia yang masih cukup belia, Kopsr Bersinar BTM terus mengalami pertumbuhan. Saat ini Kopsyar Bersinar BTM telah mempunyai anggota sebanyak 1.536 orang, modharib (peminjam) 915 orang dan shohibul maal (penyimpan) sebanyak 1.417 orang.

Pada perkembangan aset Kopsyah Bersinar BTM, hingga akhir tahun 2015 mencapai Rp2.460.691.333. Dari sisi pendapatan hingga 31 Desember 2015 mampu membukukan pendapatan sebesar Rp507.102.755 atau meningkat 29 persen dari tahun 2014 yang mencapai Rp.393.735.771. Sedang dari sisi permodalan, dari modal sendiri tercatat sebesar Rp473.697.816 atau terjadi penurunan 1% jika dibanding dengan modal sendiri tahun 2014 sebesar Rp476.890.225. Simpanan dari anggota hingga akhir Desember 2015 mencapai Rp825.519.201 juga atau terjadi penurunan sekitar 9% dibanding tahun 2014 yang mencapai Rp909.010.354. ”Tahun 2015 ini Kopsya Bersinar BTM membukukan sisa hasil usaha (SHU) sebesar Rp77.760.587 atau naik 22 persen dari tahun 2014 sebesar Rp63.755.275. Sedang untuk memperkuat struktur permodalan Kopsyah Bersinar masih menghimpun dari pihak ke tiga, hingga akhir 2015 dana pihak ketiga mencapai Rp950.000.000,”kata Listyawan. (sp/PDMLampung Tengah)