Pemusnahan TV Rakitan Oleh Kejaksaan Sudah Benar dan Tepat

sangpencerah.id – Berita tentang penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. memusnahkan ratusan elevisi berukuran 14 dan 17 inchi yang disita disita dari Muhammad Kusrin, 42 menjadi topik hangat di jejaring sosial

Kusrin yang hanya lulusan sekolah dasar itu telah merakit dan menjual televisi selama setahun terakhir. Kusrin merakit televisi dari monitor komputer tak terpakai. Dia juga memberi merek pada produk rakitannya.

Banyak yang berpendapat bahwa Pemerintah kejam karena membakar tv karya anak bangsa, benarkah demikian.

Tindakan Kusrin yang merakit TV sendiri terus dipasang logo merek terkenal adalah keliru, kemudian dia merakit tv tapi hasil jadinya dipasang merek palsu, misal rakitan tv hasil jadinya dikasih logo Maxreen, Zener atau Vitron

Kalau tvnya tidak dikasih merek tersebut, mungkin tidak bakal dihukum kok aslinya dan kesalahan fatalnya dibaca disana “Televisi dirakit Kusrin dari monitor bekas yang kemudian diberi label dan kardus layaknya televisi baru buatan pabrik.”

kalau memang Kusrin itu membuat tv sendiri dan punya brand originalnya sendiri, kalimat yg mereka utarakan itu tepat, tapi maaf karena Kusrin membuat TV Palsu, itu yg jadi masalah

ini mirip seperti kasus pendaur ulang botol minuman, itulah kenapa dikasih himbuan botol itu dikremes dan dirusak agar tidak dipakai / di daur ulang lagi, kasusnya seperti itu, bisa disamakan dengan kasus penghancuran TV ini

Pernyataan Kusrin “Saya kalau merakit dalam satu jam saja bisa dapat empat unit. Satu unit dijual Rp360 ribu. Dan sudah kami beri keterangan bekas pada kardusnya, jadi kami tidak menipu,” ungkapnya. “

di kutip dari sini : http://jateng.metrotvnews.com/read/2016/01/12/469710/tv-rakitan-dimusnahkan-kusrin-kasihan-karyawan-saya

Oke ini sama saja, meskipun tulisannya “bekas” kalaupun memang “bekas”, harusnya yang namanya “bekas” itu masih asli barangnya, istilah dalam dunia figure second hand / BIB bisa disamakan gitu deh, tapi disini “bekas”nya adalah PALSU!, tetap aja jadi masalah

Berita tentang pemusnahan televisi di kota Karanganyar membuat masyarakat geram. Tetapi sangat disayangkan masih banyak masyarakat yang lebih mengedepankan emosinya tapi menanggalkan akalnya. Sebelum menghakimi mari kita pelajari permasalahannya, jangan terjebak judulnya saja tapi tidak mengetahui isi beritanya.

Tersangka telah melanggar hukum karena memasarkan barang elektronik tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Ada beberapa media memberikan judul yang seolah pemerintah telah membunuh kreativitas anak bangsa dengan memberikan kalimat “Kejari Karanganyar musnahkan TV rakitan lulusan SD”. Sebenarnya tidak ada yang istimewa, semua tukang servis televisi juga bisa merakit tv. Jadi, tidak ada yang istimewa dengan orang itu dan produk elektroniknya, bahkan banyak yang menganggap orang itu cerdas karena bisa membuat televisi. sekali lagi saya katakan ” TV itu hanya rakitan”.

Barang ilegal hasil rakitan dimusnahkan pihak Kejari diprotes. Lalu bagaimana jika barang elektronik itu bermasalah karena tidak sesuai standar SNI. Efeknya jangan dianggap enteng bung, kalau masalah elektro dan kelistrikan akan berakibat fatal. Kalau dibiarkan dan terjadi sesuatu yang fatal, nanti pemerintah juga yang disalahkan, apakah harus menunggu korban jiwa agar pihak kepolisian bertindak tegas lalu dianggap benar?

Masyarakat memang sedang mengalami krisis kepercayaan kepada HUKUM di negeri ini. Tetapi jangan berlebihan dan selalu menganggap hukum yang salah. Mari kita bersikap kritis, tetapi jangan berlebihan, karena sesuatu yang berlebihan itu tidak sehat.

Kusrin ini memang bersalah karena membuat TV Palsu, kenapa disebut palsu? karena pakai merek orang lain tanpa ijin. Jadi pada awalnya dia sudah bermasalah dan memang SALAH

hanya saja anak berpotensi seperti ini malah dihukum karena nggak ngerti kesalahannya, dan seharusnya dibina lalu diberi modal untuk membuat brand TV Originalnya sendiri dan diberi arahan sesuai SNI yang berlaku. (farhuman/sp)