Muhammadiyah Sudah Menerapkan Syari’at Islam di Indonesia

Islam Agamaku, Muhammadiyah Gerakanku

Oleh : Rahmat Ilahi Asy-Syukri
(Mahasiswa S1 Fakultas Peradaban Islam Universitas Azzaytunah, Tunisia)

Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada umat manusia melalui Rasulullah SAW dengan bimbingan wahyu, Islam merupakan agama samawi yang artinya diturunkan dari langit seperti halnya agama Yahudi, dan Nasrani.

Agama Islam yang turun 15 abad yang lalu menjadi agama dengan jumlah penganut terbesar di dunia, tak tertinggal dengan negara Indonesia yang berada pada peringkat pertama pemeluk agama Islam terbanyak di dunia, Menurut hasil sensus tahun 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, ini merupakan hal yang sangat membanggakan dengan jumlah yang begitu fantastis.

Syariat islam sendiri memiliki tujuan kemaslahatan bagi umat manusia ketika diturunkan, disamping manusia yang tujuan penciptaannya oleh Allah untuk beribadah ada “keuntungan pribadi” yang allah berikan bagi pemeluk agama ini.

Banyak diantara umat muslim pada hari ini tidak menyadari tujuan dari syariat islam yang diturunkan kepada mereka, sehingga banyak diantara mereka yang sekedar ber “islam” saja tanpa dibarengi dengan pengetahuan tentang kenapa sebenarnya mereka berislam.

Jika kita kembali memikirkan dan merujuk kepada setiap ayat dan setiap hadits yang menjadi landasan hukum islam, maka kita akan menemukan hikmah-hikmah yang agung yang terdapat didalam setiap syariat yang diturunkan.

Dari semua syariat islam yang ada, kita akan menemukan 5 hal yang menjadi tujuan syariat ini ada.

Menurut Imam Asy-syatibi didalam kitab Al-muwafaqat beliau merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni:

  1.    Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama)
  2. 2.    Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa)
  3.    Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal)
  4. 4.    Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
  5. 5.    Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)

Organisasi Islam Muhammadiyah yang merupakan organisasi islam terbesar di negara dengan penganut islam terbesar di dunia semenjak awal berdirinya sebenarnya sudah menerapkan tujuan-tujuan syariat islam, tidak hanya sebagai sebuah wadah keorganisasian biasa, tetapi organisasi ini sudah mengimplementasikan Maqosid syari’ah atau tujuan-tujuan dari syariat islam pada setiap pergerakannya.

Yang pertama Hifdz Ad-Din atau memelihara agama, setiap manusia tidak akan mampu menjalankan kehidupannya dengan tenang jika tidak ada kepercayaan, tujuan awal dari syariat ini ada yaitu menjaga kepercayaan manusia terhadap pencipta, banyak kepercayaan-kepercayaan dan agama yang muncul seiringan berjalannya waktu sesuai dengan kebutuhan manusia, Keragaman agama sudah ada semenjak dahulu, kita tidak berbicara sebatas agama samawi yang sumbernya hanya tuhan yang esa, mulai dengan konsep ketuhanan Dinamisme, Animisme, dan lain sebagainya.

Dalam konsep ketuhanan Dinamisme dan Animisme yang diambil oleh manusia primitif sebagai sebuah konsep keyakinan yang didefenisikan sebagai kepercayaan kepada makhluk halus dan roh tidak membutuhkan bantahan akal, karena kepercayaan seperti ini tidak diterima oleh akal sehat manusia dan tidak tahan atas kritikan akal, mereka berpindah kepada satu sembahan kepada sembahan lainnya berdasarkan kebutuhan, bisa jadi hari ini mereka menyembah petir karena takut kepada samabaran petir, bisa jadi esok harinya mereka menyembah sungai karena takut dengan banjirnya. Kepercayaan yang seperti ini masih ada dan bisa kita dapati di daerah pedalaman seperti suku dayak sebagai suku asli di daerah Kalimantan Barat.

Organisasi Muhammadiyyah muncul untuk ikut serta mengambil tempat dalam poin ini sehingga kita akan mendapati didalam keorganisasian Muhammadiyyah ada pembinaan-pembinaan agama yang dilakukan, dengan bukti nyata adanya Masjid-masjid Muhammadiyyah disetiap daerah yang tentunya berbarengan dengan pembinaan-pembinaan terhadap pemahaman agama.

Yang kedua Hifdz An-Nafs atau menjaga jiwa, tujuan kedua dari syariat ini ada yaitu bagaimana terjaganya jiwa manusia, sehingga kita akan menemukan didalam alquran ayat-ayat yang berbicara tentang Qishaash atau hukuman setimpal yang diberikan kepada seseorang yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman mati, didalam Al-quran Allah SWT berfirman ;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.)Al-Baqarah: 178)

Jika kita menilik kembali tentang hukuman qishaash ini maka akal kita akan membenarkan bahwasanya tujuan islam melakukan hukuman qisas adalah bagaimana terjaganya jiwa manusia, sehingga tidak lagi berlaku hukum rimba dan nyawa manusia bisa terjaga karena rasa takut seseorang untuk melakukan pembunuhan kepada orang lain.

Maka oragnisasi Muhammadiyyah dalam hal ini mengambil peran besar dalam ikut serta menjaga nyawa manusia, sehingga kita akan menemukan Rumah Sakit Muhammadiyyah di berbagai daerah di Indonesia, tidak hanya itu, organisasi Muhammadiyyah juga memiliki Majelis Pembina Kesehatan Umum, Majelis Pelayanan Sosial, Majelis Pemberdayaan Masyarakat, Majelis Hukum dan HAM, serta Lembaga Penganggulangan Bencana.

Yang ketiga Hifdz Al-‘Akl atau menjaga akal, islam sangat menjaga akal manusia dari hal-hal yang dapat merusak, sehingga agama Islam mengharamkan hal-hal yang dapat memberikan pengaruh negativ kepada akal manusia seperti Khamar atau hal yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran akal, didalam Alquran Allah SWT berfirman ;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Al-Maidah ; 90)

Agama islam sangat melarang meminum khamar karena dapat merusak otak dan menghilangkan kesadaran manusia, malahan sebaliknya islam sangat menganjurkan dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan menyuruh umatnya untuk belajar, sebagaimana ayat yang pertama turun yaitu tentang perintah belajar, Iqro’ (bacalah).

Dalam hal ini organisasi Muhammadiyyah mengambil tempat untuk ikut serta menjaga akal manusia dan menjunjung ilmu pengetahuan, hal ini dapat dilihat dari sekolah-sekolah Muhammadiyyah dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi Muhammadiyyah diberbagai daerah, kita juga akan menjumpai didalam tubuh keorganisasian Muhammadiyyah adanya Majelis Pendidikan Tinggi. Ini adalah bentuk realisasi tentang komitmen Muhammadiyyah dalam tujuan syariat yang ketiga ini.

Yang keempat Hifdz An-Nasl atau menjaga keturunan, bicara tentang keturunan maka agama islam sangat menjaga nasab, islam menegaskan tentang pentingnya menjaga nasab agar tidak terjadi kerancuan dalam tubuh masyarakat dan kekacauan pada lingkungan hidup, sehingga ada kejelasan keturunan manusia.

Dalam hal ini agama islam sangat tegas dalam melarang perzinahan yang akan melahirkan generasi yang tidak ada kejelasan silsilah keturunan, Allah SWT berfirman di dalam Alquran ;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.(Al-Isra’ ; 32)

Juga allah mennerangkan hukuman bagi mereka yang melakukan perzinahan sebagaimana firman-Nya ;

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

  1. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.(Annur ; 2)

Bersamaan dengan itu Rasulullah SAW menyuruh umatnya untuk melaksanakan pernikahan dan memperbanyak keturunan melalui jalur pernikahan tersebut.

Rasulullah SAW bersabda ;

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW  bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah].

Begitulah besarnya perhatian syariat islam menjaga keturunan dan eksistensi penganutnya.

Jika kita melihat didalam keorganisasian Muhammadiyyah salah satu cara menjaga dan menaungi umat muslim di Indonesia adalah dengan mengadakan Panti Asuhan diberbagai daerah untuk melindungi dan mengayomi generasi umat ini.

Dan yang kelima adalah Hifdz Al-Mal atau Menjaga harta, salah satu tujuan adanya syariat islam dalam menghukum tindakan pencurian adalah supaya terjaganya harta kaum muslimin dari tindakan kriminalitas pencurian dan lain sebagainya yang dapat merugikan orang lain.

Islam sangat tegas dalam hal ini, Allah SWT melarang memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil atau salah, Allah SWT berfirman ;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Annisa’ ; 29)

Dan juga islam menghukum tegas orang-orang yang melanggar atau bahkan melakukan pencurian terhadap harta kaum muslimin, sebagaimana firman Allah SWT ;

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Al-Maidah ; 38)

Didalam hal ini bahkan syariat islam juga mengajarkan agar tidak adanya peraktik riba dan suap menyuap agar terjaganya harta kaum muslimin dari hal-hal yang dapat merusak keberkahan harta itu sendiri atau menyebabkan adanya pihak yang dirugikan.

Maka dalam hal ini organisasi islam Muhammadiyyah ikut serta dalam peran menjaga harta kaum muslimin dan menata sistem perekenomian, maka kita akan menjumpai adanya Majelis Wakaf dan keharta bendaan, Lembaga Pembina dan pengawas Keuangan, Lembaga Amal Zakat, Infak dan Sadaqhoh didalam keorganisasian Muhammadiyyah.

Itu lah tujuan-tujuan adanya syariat islam yang selama ini kita jalankan dan terkadang kita sebagai umat islam tidak mengetahui hikmah-himah dari setiap hukum yang ada didalam agama ini sehingga adanya sikap pesimis kita dalam menjalankan setiap ajaran islam dan terkadang dengan sikap yang antipati dengan hukum islam yang ada maka islam pun hanya sebatas identitas tanpa ada bukti nyata dalam menjalankan dan mengakui setiap ajarannya. Dan Organisasi Islam Muhammadiyyah yang didirikan pada 8 Dzulhijjah 1330 H /18 November 1912 M oleh K.H Ahmad Dahlan ternyata sudah menerapkan setiap butir tujuan dari syariat ini dan mengimplementasikannya dengan bukti nyata untuk kepentingan umat islam di negara Indonesia dengan penganut islam terbesar di dunia.