Membaca Ulang Produk Tarjih Muhammadiyah Tentang Cara Penentuan Awal Bulan Kamariah

Tahun ini, tepatnya pada bulan Zulhijah 1436 H ini, umat Islam mengalami kembali perbedaan penentuan jatuhnya awal bulan Zulhijah. Perbedaan ini terjadi karena memang terdapat perbedaan pada cara penentuan awal bulan hijriah pada beberapa negara maupun Ormas-ormas Islam di Indonesia. Sebagian menggunakan rukyah sebagai metode penentuan awal bulan hijriahnya, sebagian lain menggunakan hisab. Sebagian menggunakan model hisab urfi, sebagian yang lain menggunakan model hisab hakiki. Sebagian menggunakan imkanu rukyah sebagai kriteria untuk hisab hakikinya, sebagian yang lain menggunakan kriteria ijtimak dan sebagian lagi menggunakan hisab hakiki wujudul hilal. Oleh sebab itu, wajar saja jika terjadi perbedaan hasil antara satu dengan yang lain, sama wajarnya dengan jika terjadi persamaan.
Perkembangan Pemikiran Hisab-Rukyah dalam Muhammadiyah
Dalam persoalan ini, Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang memegang semboyanar-ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah al-Maqbulah, sudah barang tentu turut ambil bagian dalam penentuan awal bulan hijriah. Pada masa awal berdirinya, menurut sejumlah informasi Muhammadiyah menggunakan metode rukyah untuk menentukan awal bulan hijriah, meskipun informasi tersebut belum tentu valid. Pada masa berikutnya, pernah pula Muhammadiyah menggunakan metode hisab dengan kriteria ijtimak qablal gurub, dan yang terakhir memilih menggunakan metode hisab hakiki dengan kriteria ijtimak qablal gurub plus bulan di atas ufuk atau yang sekarang dikenal dengan istilah wujudul hilal. Penjelasan lengkap mengenai kriteria wujudul hilal dapat dibaca pada buku Pedoman Hisab Muhammadiyah. Menurut kriteria ini, awal bulan hijriah akan tiba manakala terpenuhi tiga syarat; 1) telah terjadi ijtimak/konjungsi; 2) ijtimak/konjungsi terjadi sebelum matahari terbenam; 3) pada saat matahari terbenam posisi piringan atas bulan masih berada di atas ufuk (bulan belum terbenam).
Secara kronologis, Himpunan Putusan Tarjih merekam jejak keputusan Muhammadiyah seputar masalah Hisab Rukyah sebagai berikut:
  1. Kitab Beberapa Masalah. Kitab Beberapa Masalah ini dihimpun dari Keputusan Muktamar Khususi Tarjih ke-18 s.d. ke-29 atau sejak tahun 1929 s.d. 1940. Dalam bagian ini ada Keputusan tentang Masalah Hisab dan Rukyah, yang berbunyi:
    1. Berpuasa dan Id Fitrah itu dengan rukyah dan tidak berhalangan dengan hisab, menilik hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah saw bersabda: “Berpuasalah karena melihat tanggal dan berbukalah karena melihatnya. Maka bila mana tidak terlihat olehmu, maka sempurnakan bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari”. Dan firman Allah Ta’ala: “Dialah yang membuat matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menentukan gugus manazil-manazilnya agar kamu sekalian mengerti bilangan tahun dan hisab” (Al-Quran surat Yunus ayat 5).
    2. Apabila ahli hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal) atau sudha wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataannya ada orang yang melihat pada malam itu juga; manakah yang mu’tabar. Majelis Tarjih memutuskan bahwa rukyahlah yang mu’tabar. Menilik hadis dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Berpuasalah karena kamu melihat tanggal dan berbukalah (berlebaranlah) karena kamu melihat tanggal. Bila kamu tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban 30 hari” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
  2. Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa. Pada Muktamar Khususi Tarjih di Wiradesa, Pekalongan tahun 1972, diambil beberapa keputusan penting mengenai Hisab / Astronomi ini, yaitu:
    1. Mengamanatkan kepada PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk berusaha mendapatkan bahan-bahan yang diperlukan untuk kesempurnaan penentuan Hisab dan mematangkan persoalan tersebut untuk kemudian membaca acara itu pada Muktamar yang akan datang.
    2. Sebelum ada ketentuan Hisab yang pasti mempercayakan kepada PP. Muhammadiyah untuk menetapkan 1 Ramadlan dan 1 Syawwal serta 1 Dzulhijjah.
    3. Selambat-lambatnya 3 bulan sebelumnya, PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih sudah mengirimkan segala perhitungannya kepada PWM untuk mendapatkan koreksi yang hasilnya segera dikirimkan kepada PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih.
    4. Tanpa mengurangi keyakinan/pendapat para ahli Falak di lingkungan keluarga Muhammadiyah, maka untuk menjaga ketertiban organisasi, setiap pendapat yang berbeda dengan ketetapan PP. Muhammadiyah supaya tidak disiarkan.
  3. Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 di Padang Sumatera Barat tahun 2003. Pada keputusan ini dirumuskan beberapa butir penting sebagai berikut:
    • Hisab mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama dengan Rukyah sebagai pedoman penetapan awal bulan Ramadlan, Syawwal dan Zulhijjah. Adapun dalil-dalil yang dijadikaan landasan adalah :
1)      Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185: “… Karena itu, barangsiapa di antara kamu HADIR (di negeri tempat tinggalnya) DI BULAN ITU, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, …” (QS. al-Baqarah, 2: 185)
2)      Al-Qur’an Surat Yunus ayat 5: “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (QS. Yunus, 10: 185)
3)      Hadits dari Abdullah bin Umar: “Dari Abdullah bin Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw menjelaskan tentang bulan Ramadlan dan berkata: Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal, dan jangan pula kamu berbuka sehingga kamu melihat hilal. Bila hilal tertutup awan kamu maka perkirakanlah (kadarkanlah).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
  • Hisab sebagaimana tersebut pada poin satu ialah yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah yaitu  Hisab Hakiki dengan  kriteria Wujudul Hilal. Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan adalah :
1)      Al-Qur’an Surat Ar-Rahman ayat 5: “Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.” (QS. ar-Rahman, 55:5)
2)      Al-Qur’an Surat Yasin ayat 40: “Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. Yasin, 36: 40)
  • Mathla’ yang digunakan adalah mathla’ yang didasarkan pada Wilayatul Hukmi(Indonesia). Adapun dalil-dalil yang digunakan adalah :
1)      Hadits dari Kuraib: “Dari Kuraib (diriwayatkan bahwa) sesungguhnya Ummu Fadhl binti al-Harits mengutusnya menemui Muawiyah di negeri Syam. Ia berkata: Saya tiba di negeri Syam dan melaksanakan keinginannya. Dan masuklah bulan Ramadlan sementara saya berada di negeri Syam. Saya melihat hilal pada malam hari Jum’at, Selanjutnya saya kembali ke Madinah pada akhir bulan Ramadlan. Lalu Abdullah bin Abbas r.a. bertanya kepada saya dan menyebut tentang hilal. Ia bertanya: Kapan kalian melihat hilal? Saya menjawab: Kami melihat hilal pada malam hari Jum’at. Ia bertanya lagi: Apakah kamu sendiri yang melihatnya ? Maka jawab Kuraib, Benar, dan orang yang lain juga melihatnya. Karenanya Muawiyah dan orang-orang disana  berpuasa. Lalu Abdullah ibn Abbas berkata: Tetapi kami melihat hilal pada malam hari Sabtu, karenanya kami  akan terus berpuasa hingga 30 hari (istikmal) atau kami melihat hilal sendiri. Saya (Kuraib) bertanya: Apakah kamu (Abdullaah ibn Abbas) tidak cukup mengikuti rukyatnya Mu’awiyah (di Syam) dan puasanya. Abdullah ibn Abbas menjawab : Tidak, demikianlah yang Rasulullah saw perintahkan kepada kami.” (HR. Muslim)
2)      Keumuman Hadits Ibn Umar: “Dari Abdullah bin Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw menjelaskan tentang bulan Ramadlan dan berkata: Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal, dan jangan pula kamu berbuka sehingga kamu melihat hilal. Bila hilal tertutup awan kamu maka perkirakanlah (kadarkanlah).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
  • Apabila Garis Batas Wujudul Hilal pada awal bulan qaamariyah tersebut di atas membelah wilayah Indonesia, maka kewenangan menetapkan awal bulan tersebut diserahkan kepada Kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
4. Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 tahun 2010 di Malang, Jawa Timur:
Menerima draft buku Pedoman Hisab Muhammadiyah dengan catatan:
  1. Waktu salat subuh ditetapkan pada saat matahari di bawah ufuk minus 20°.
  2. Usulan sebagian peserta agar kriteria wujudul hilal dilengkapi menjadi wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia tidak mendapat kesepakatan dalam sidang Pleno.
Adapun buku Pedoman Hisab Muhammadiyah, pada garis besarnya berisi tentang:
  1. Penentuan Arah Kiblat
  2. Penentuan Waktu-waktu Salat
  3. Penentuan Awal Bulan Kamariah
  4. Cara menghitung Waktu Gerhana Matahari dan Bulan
Pada bagian penentuan awal bulan kamariah ditegaskan tentang konsep hisab hakiki wujudul hilal, yaitu setelah terpenuhinya 3 (tiga) kriteria secara kumulatif; 1) telah terjadi ijtimak (konjungsi), 2) ijtimak (konjungsi) terjadi sebelum matahari terbenam, 3) pada saat matahari terbenam piringan atas bulan masih berada di atas ufuk.
Beberapa Penjelasan terkait Putusan-putusan Tarjih tentang Hisab dan Rukyat
  1. Pada Keputusan Tarjih yang terdapat di dalam Kitab Beberapa Masalah, terkesan ada kalimat yang menganggap rukyat lebih mu’tabar daripada hisab, sehingga seolah Muhammadiyah lebih mengutamakan hasil rukyat daripada hasil hisab . Kesan seperti ini perlu diluruskan, karena bukan demikian halnya yang dimaksud oleh Keputusan tersebut. Perlu diketahui bahwa pada tahun 1930-an, di kalangan ahli hisab Muhammadiyah muncul gagasan untuk menggunakan kriteria imkanu rukyat. Bahkan, konon hal itu pernah diterapkan, sehingga timbul kontroversi. Dibawalah kemudian persoalan itu ke Muktamar Khususi Tarjih, dan hasilnya adalah: Apabila ahli hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal) atau sudha wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataannya ada orang yang melihat pada malam itu juga; manakah yang mu’tabar. Majelis Tarjih memutuskan bahwa rukyahlah yangmu’tabar. Maksud dari keputusan itu adalah apabila ahli hisab menetapkan bahwa bulan sudah wujud di atas ufuk dengan ketinggian tertentu tetapi menurut hisab tidak mungkin dilihat atau tidak mungkin dirukyat (ini adalah teori imkanu rukyat), namun kenyataannya ada orang yang berhasil melihat bulan atau berhasil rukyat, maka hasil rukyat itulah yang mu’tabar, bukan kriteria imkanu rukyatnya. Penjelasan tentang ini dapat dibaca pada buku Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama Jilid 3 terbitan Suara Muhammadiyah.
  2. Keputusan Tarjih Wiradesa, hasil Muktamar Khususi Tarjih tahun 1972, dari berbagai kisah yang dituturkan oleh para sesepuh Muhammadiyah, yang melatarbelakangi munculnya keputusan itu adalah para pimpinan di Muhammadiyah masa itu banyak yang menjadi ahli atau pakar hisab/falak, dan di antara mereka sesekali terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya adalah (alm) KH Djindar Tamimy (Pak Djindar) yang pernah menjabat sebagai Sekretaris PP Muhammadiyah, beliau memiliki pandangan hisab yang berbeda dengan yang sudah digunakan waktu itu. Muhammadiyah memahami ijtimak sebagai batas awal bulan hijriah adalah ijtimak qablal gurub, sementara beliau berpandangan bahwa ijtimak dimaksud adalah ijtimak qablal fajri. Saat itu, ijtimak terjadi setelah magrib, sehingga Majelis Tarjih menetapkan bulan berjalan harus istikmal 30 hari. Sementara menurut Pak Djindar, ijtimak yang terjadi sebelum fajar itu sudah menjadi kriteria masuknya bulan baru. Jadilah kemudian beliau berbeda dengan keputusan organisasi. Namun yang patut diteladani di sini adalah penghormatan beliau terhadap keputusan organisasi diwujudkan dengan sikap diam beliau, tidak mewartakan sikap berbedanya dantidak mengajak orang lain untuk berbeda. Kemudian, dibawalah persoalan tersebut ke Muktamar Khususi Tarjih yang akhirnya membuahkan keputusan butir ke-4; ada butir keputusan yang berbunyi: Tanpa mengurangi keyakinan/pendapat para ahli Falak di lingkungan keluarga Muhammadiyah, maka untuk menjaga ketertiban organisasi, setiap pendapat yang berbeda dengan ketetapan PP. Muhammadiyahsupaya tidak disiarkan.
  3. Pada Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 di Padang Sumatera Barat tahun 2003, dimunculkan penegasan bahwa antara rukyat dan hisab sebagai metode penentuan awal bulan kamariah memiliki kedudukan yang sama dan Muhammadiyah memilih menggunakan hisab. Hisab yang digunakan adalah hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal, bukan imkanu rukyat, dan bukan pula ijtimak qablal gurub. Sebenarnya, kriteria ini sudah lama digunakan Muhammadiyah, namun baru pada Munas Tarjih ke-23 ini dimunculkan secara resmi.
    Di samping itu, ada pula persoalan matlak yang diputuskan, yaitu matlak wilayatul-hukmi (Indonesia). Sebelumnya, pernah muncul gagasan tentang matlak Mekah, yang disampikan oleh K.H. Ismail Taib (Pak Ismail), yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah. Bahkan, pada tahun 2003 tersebut ada sebuah Fatwa Tarjih yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah, yang isinya menyiratkan kecenderungan untuk menetapkan Mekah sebagai matlak (tempat acuan menentukan awal bulan). Fatwa tersebut muncul untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat tentang hukum puasa Arafah yang dilakukan tidak bertepatan pada hari pelaksanaan wukuf. Waktu itu terjadi perbedaan penetapan awal bulan Zulhijjah antara Pemerintah dengan Arab Saudi. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa pada saat itu Ormas-ormas Islam di Indonesia maupun Pemerintah sama-sama menggunakan matlak wilayatul-hukmi, sehingga sangat mungkin terjadi perbedaan dengan Arab Saudi. Kebetulan Muhammadiyah sama dengan Arab Saudi, sementara Pemerintah Indonesia berbeda. Disebutkan dalam fatwa: “Dengan uraian singkat di atas, maka dapat ditegaskan bahwa idealnya kita berpuasa pada hari para hujjaj sedang melakukan wuquf, bukan pada hari lainnya, apalagi mengingat selisih waktu antara Arab Saudi dan Indonesia hanya ± 4 jam. Namun demikian, bagi orang yang mengikuti penetapan Pemerintah (Departemen Agama) tidak dapat disalahkan, puasanya mudah-mudahan diterima oleh Allah dan dipandang sah secara hukum.”
    Usulan matlak Mekah dalam Fatwa Tarjih yang diterbitkan pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 16 tahun 2003 tersebut sebenarnya telah dibahas dan telah ada Keputusan yang lebih tinggi derajatnya dan berlaku mengikat, yaitu Keputusan Musyawarah Nasioal Tarjih ke-26 ini, yang menetapkan bahwa mathlak yang digunakan adalah mathlak wilayatul-hukmi (Indonesia), bukan mathlak Mekah. Oleh sebab itu, fatwa tersebut tidak bisa dijadikan alasan pembenaran bagi warga maupun Pimpinan Muhammadiyah untuk berhariraya mengikuti ketetapan Pemerintah Arab Saudi.
    Butir penting lain dalam Keputusan Munas Tarjih ke-26 ini adalah antisipasi terjadinya garis batas wujudul-hilal yang melintas di atas wilayah Indonesia sehingga menjadikan sebagian wilayah Indonesia berada pada lintasan terpenuhinya kriteria wujudul hilal dan sebagian wilayah yang lain berada pada lintasan belum terpenuhinya kriteria wujudul hilal. Apabila hal ini terjadi, maka keputusan akhirnya diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  4. Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 tahun 2010 di Malang, Jawa Timur, pada dasarnya hanya mengesahkan buku Pedoman Hisab Muhammadiyah yang telah disusun sebelumnya dan secara eksplisit mencantumkan syarat-syarat dalam kriteria wujudul hilal. Pada Munas yang diselenggarakan di komplek Universitas Muhammadiyah Malang tersebut muncul wacana agar kriteria wujudul hilal itu baru bisa terpenuhi ketika wujudul hilal telah terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, perhitungan wujudul hilal dilakukan untuk wilayah paling timur Indonesia, Merauke atau Jayapura misalnya, bukan Yogyakarta. Sehingga, ketika terjadi kasus garis batas wujudul hilal melintas di tengah wilayah Indonesia, maka wilayah yang berada di lintasan sudah terpenuhinya kriteria wujudul hilal ditarik untuk mengikuti wilayah yang berada di lintasan belum terpenuhinya kriteria wujudul hilal. Dengan kata lain, wilayah yang sudah masuk bulan baru ditarik untuk mengikuti wilayah yang belum masuk bulan baru. Tapi, wacana ini tidak mendapat kesepakatan dalam forum Munas Tarjih ke-27 tersebut, sehingga tidak menjadi Keputusan Tarjih.
Kasus Puasa Arafah dan Solusinya
Kalau mau menengok ke belakang, sebenarnya sudah beberapa kali terjadi perbedaan penentuan waktu puasa Arafah dan Iduladha antara Muhammadiyah, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Jadi, sebenarnya tidak perlu kaget dengan terjadinya perbedaan itu. Beberapa perbedaan yang sempat terjadi, antara lain adalah:
  1. Pada tahun 2003, ketika itu Muhammadiyah bersamaan dengan Arab Saudi, sementara Pemerintah berbeda, beriduladha belakangan. Saat inilah muncul usulan mathlak Mekah agar tidak terjadi perbedaan dengan Arab Saudi. Tetapi, usulan itu tidak diterima pada Munas Tarjih ke-26 di Padang tahun 2003.
  2. Pada tahun 2007, kembali terjadi perbedaan, tetapi kali ini Muhammadiyah dan Pemerintah di tanggal yang sama, sementara Arab Saudi sehari lebih dulu. Pada kasus ini Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan Penjelasan seputar perbedaan tersebut, yang menegaskan hasil hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal, bahwa puasa Arafah dan Iduladha tetap mengikuti kalender Muhammadiyah yang berlaku di Indonesia, tidak mengikuti penetapan hari wukuf di Arab Saudi. Jadi, SALAH BESAR apabila ada yang menyangka Muhammadiyah tidak konsisten, dahulu mengikuti Arab Saudi, sekarang mengikuti kalender lokal. Orang itu pasti tidak mengenal Muhammadiyah dengan baik.
  3. Pada tahun 2014, terjadi perbedaan. Lagi-lagi, Muhammadiyah dan Arab Saudi bersamaan, sementara Pemerintah lebih lambat satu hari. Muhammadiyah bisa bersamaan dengan Arab Saudi karena menurut hisab hakiki wujudul hilal sudah masuk tanggal bulan baru, sementara rukyat di Arab Saudi berhasil, sehingga sudah masuk tanggal baru juga. Pada kasus tahun ini tampaknya tidak terlalu banyak persoalan yang mengemuka, meskipun ada beberapa kalangan yang salah memahami bahwa kebersamaan Muhammadiyah dengan Arab Saudi ini menjadi suatu “keharusan”.
  4. Pada tahun 2015 sekarang, hampir pasti juga kembali terjadi perbedaan. Kali ini, giliran Muhammadiyah yang harus berbeda dengan Arab Saudi dan Pemerintah. Muhammadiyah satu hari lebih dulu daripada Arab Saudi dan Pemerintah. Beredar informasi bahwa di beberapa tempat warga Muhammadiyah mengalami kebingungan dan kebimbangan, mengapa Muhammadiyah bisa berbeda dengan Arab Saudi? Kembali PP Muhammadiyah, dalam hal ini Majelis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan penjelasan mengapa Muhammadiyah bisa lebih dahulu daripada Arab Saudi, yaitu karena adanya perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah. Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki wujudul hilal sementara Arab Saudi menggunakan rukyat. Secara hisab, posisi bulan di Arab Saudi sudah di atas ufuk. Bahkan kalender Ummul Qura, kalender resmi Arab Saudi pun, menunjukkan tanggal yang sama dengan kalender Muhammadiyah. Namun karena pada tanggal 29 Zulkaidah rukyat di Arab Saudi tidak berhasil, kemungkinan besar disebabkan oleh cuaca yang tidak mendukung karena masih dalam situasi badai pasir, sementara untuk bulan-bulan ibadah harus menggunakan rukyat, maka Arab Saudi mengistikmalkan bulan Zulkaidah menjadi 30 hari, sehingga terjadi perbedaan dengan Muhammadiyah. Di samping itu, ketiadaan kalender hijriah global tentu saja menjadi persoalan pokok mengapa umat Islam di dunia tidak bisa berhariraya pada hari dan tanggal yang satu.
Itulah beberapa kasus perbedaan penetapan waktu puasa arafah dan iduladha antara Muhammadiyah, Pemerintah dan Arab Saudi. Jika mau ditelusur ke belakang, masih ada beberapa kasus perbedaan lagi, demikian pula jika dipresiksi ke depan. Tahun depan pun, potensi perbedaan itu ada, yakni antara Muhammadiyah dan Pemerintah di satu hari yang sama dengan Arab Saudi yang jika berhasil rukyat akan satu hari lebih dulu.
Lalu, apakah hal tersebut akan dibiarkan saja berlanjut terus entah sampai kapan? Perlukah, atau adakah upaya yang bisa dilakukan agar perbedaan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang? Jawabnya, tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya agar penentuan awal bulan hijriah bagi umat Islam ini tidak lagi terjadi perbedaan. Bagaimana pun juga, puasa Arafah adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah, demikian pula halnya dengan wukuf di Arafah, juga dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah. Sungguh pun antara puasa Arafah dengan wukuf di Arafah tidak ada hubungan sebab akibat, namun tidak dapat dinafikan bahwa keduaanya sama-sama, semestinya, dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah. Perbedaan penggunaan metode dan kriteria penentuan awal bulan lah yang menyebabkan terjadinya perbedaan pelaksanaan puasa Arafah dan wukuf di Arafah tersebut.
Oleh karena itu, sebagai sebuah solusi, Muhammadiyah bersama beberapa kalangan yang lain saat ini tengah mengupayakan dapat disepakatinya sebuah konsep KALENDER HIJRIAH GLOBAL, yakni kalender yang dapat menyatukan pelaksanaan ibadah kaum muslimin, baik puasa Ramadan, Idulfitri, puasa Arafah dan wukuf di Arafah serta Iduladha. Bahkan Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015 yang baru lalu juga telah merekomendasikan terwujudnya Kalender Hijriah Global tersebut. Semoga, impian ini dapat segera terwujudkan.
Beberapa Usulan
Merujuk pada uraian di atas, ada beberapa usulan yang mudah-mudahan dapat diaplikasikan dalam menyikapi perbedaan yang sementara ini masih terjadi, sebelum nantinya kalender hijriah global benar-benar dapat hadir di tengah-tengah umat Islam:
  1. Bagi warga, anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah sudah semestinya mengindahkan sekaligus mengawal dan mengamankan apa yang telah menjadi keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, apalagi sudah melalui proses Muktamar Khususi Tarjih atau sekarang disebut Musyawarah Nasional Tarjih sebagai forum tertinggi di Muhammadiyah dalam mengambil keputusan terhadap masalah-masalah keagamaan.
  2. Apabila ada yang masih ragu dan memilih berbeda dengan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka sikap itu hanya untuk dirinya sendiri saja, tidak untuk disiarkan apalagi mengajak orang lain, terlebih menggunakan nama organisasi Muhammadiyah di tingkat ia berada. Keteladanan Pak Djindar Tamimy perlu dikedepankan dalam persoalan perbedaan pendapat ini.
  3. Pimpinan Muhammadiyah dari tingkat Pusat hingga Wilayah seyogyanya mengerahkan segala kekuatan untuk lebih massif memberikan penjelasan, pemahaman dan pencerahan kepada warga, anggota dan kader Muhammadiyah, khususnya tentang perbedaan penentuan puasa Arafah dan Iduladha ini. Bahkan, apabila perlu dapatlah kiranya dipertimbangkan untuk memberi sanksi bagi yang memang melakukan pelanggaran organisasi. Perbedaan pendapat antar perseorangan sangat dihargai oleh Muhammadiyah, namun penggunaan nomenklatur organisasi harus sesuai dan taat pada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  4. Muhammadiyah sesegera mungkin dapat menginisiasi terwujudnya Kalender Hijriah Global sehingga dapat memberi solusi bagi karut marutnya penentuan awal bulan hijriah di kalangan umat Islam secara luas.
Wallahu a’lam bish-shawab
Amirudin, S.Ag., Anggota Muhammadiyah.