Dua belas situs yang telah dibebaskan ini dapat diakses kembali, namun tim panel memberikan catatan seluruhnya diberikan pengawasan. Daftar lengkapnya adalah:
4. kiblat.net
6. panjimas.com
10. an-najah.net
11. eramuslim.com
12. arrahmah.com
Sebelumnya, terdapat 19 situs dianggap “radikal” yang diblokir Kemenkominfo. Dengan dibukanya 12 situs ini, masih ada tujuh situs berikut ini yang masih diblokir.
4. lasdipo.com