Diskriminasi Karyawan Muslim, Hary Tanoesudibjo Bisa Dijerat Pelanggaran HAM

Iklan lowongan kerja di MNC Sky Vision Surabaya yang mencantumkan salah satu syaratnya ‘non Muslim’ adalah diskriminatif dan melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), HM. Jusuf Rizal menjawab pertanyaan wartawan tentang rekrutmen karyawan yang diskriminatif terhadap pekerja Muslim, di Jakarta (Selasa, 24/3).
“Pada Pasal 5-6 disebutkan setiap pekerja memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi untuk menperoleh pekerjaan. Tanpa diskriminasi dari pengusaha. Jadi apa yang dilakukan Hary Tanoesudibjo selaku pimpinan MNC itu melanggar UU,” tegas Jusuf Rizal.
Dalam iklan MNC Group dan juga dimuat www.jobstreet.com, MNC Sky Vision Surabaya Jatim membutuhkan karyawan. Ada delapan syarat yang diajukan dan salah satunya dicantumkan, ‘diutamakan non Muslim’. Pencantuman ‘non Muslim’ sebagai prasyarat telah menimbulkan reaksi salah satunya dari ormas Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur.
Lebih jauh menurut Jusuf Rizal, iklan itu selain melanggar UU Ketenagakerjaan juga kode etik periklanan. Sebab media yang ikut menyiarkan hal (berita dan iklan) berbau sara dilarang. Selanjutnya dapat masuk pada pelanggaran yang masuk katagori sara pada UU ITE Pasal 28 ayat 2.
Tidak hanya itu, Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesudibjo juga dapat dijerat dengan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), Pasal 1 Angka 6 UU No. 39 Tahun 1999. Lalu KUHP Pasal 156, 156a, 157 (1) dan UUD 1945 Pasal 28.
“Masalah iklan itu tidak sesederhana terus kemudian dihapus. Tapi itu menyangkut masalah yang sensitif. Semestinya sebagai ketua umum Partai Perindo dan pimpinan MNC tahu aspek pluralisme dan tidak boleh diskriminan. Apalagi rekrutmen itu di wilayah Jawa Timur yang notabene masyarakatnya mayoritas adalah Muslim,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.
Terkait dengan itu, LIRA Jatim akan mengadukan masalah ini ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk diambil tindakan terhadap perusahaan MNC Sky Vision. Apakah selama ini ada diskriminasi di MNC Group? Juga mengadukannya ke penegak hukum dengan laporan melanggar berbagai ketentuan yang bersifat diskriminasi/sara .(sp/rmol)