Bagaimana Hukum Membuat Lukisan dan Patung Makhluk Hidup ?

*Hukum Gambar (lukisan, fotografi) dan Patung* Baca HPT halaman 281 dan Fatwa-Fatwah Tarjih Muhammadiyah: Tanya Jawab Agama 5 halaman 225. 
Gambar itu hukumnya berkisar kepada illatnya (sebabnya), ada 3 macam: 
a.Untuk disembah hukumnya haram 
b.Untuk sarana pengajaran hukumnya mubah 
c.Untuk perhiasan, ada 2 macam: 
c.1.Tidak khawatir mendatangkan fitnah hukumnya mubah 
c.2.Mendatangkan fitnah, ada 2 macam: 
c.2.1.Jika fitnah itu kepada maksiat hukumnya makruh 
c.2.2.Jika fitnah itu kepada musyrik hukumnya haram.
PEMBAHASAN: 
1.Masalah seni gambar dan patung dapat dikategorikan sebagai masalah hukum yang ma’qulul ma’na (masalah hukum syari’ yang logika hukumnya dapat dipahami melalui penalaran rasional) 
2.Larangan pembuatan gambar dan patung makhluk hidup itu dapat dilihat dalam konteks perjuangan Nabi Muhammad saw memberantas ajaran penyembahan berhala dan menegakkan ajaran tauhid yang murni, dimana apabila membuat gambar dan patung itu tidak diberantas akan terjadi perusakan aqidah (memalingkan dari Allah swt dan dapat mengganggu kekhusyuan sholat. 
DALIL: HR Muslim dari Aisyah “Kami mempunyai sehelai tabir yang ada gambar (timsal) burung padanya dan apabila seseorang masuk (ke rumah kami) ia melihatnya. Maka Rasulullah saw mengatakan kepadaku: Singkirkanlah ini karena setiap kali aku masuk dan melihatnya aku teringat dunia” (Dalam riwayat Bukhari: Singkirkanlah ini daripadaku karena gambar-gambarnya menggangguku dalam shalat”. Bilamana tidak dikhawatirkan merusak aqidah, maka larangan itu tidak ada, seperti dalam kasus boneka mainan Aisyiyah. 
DALIL: HR Bukhari dari Aisyiyah “Aku selalu bermain boneka didekat Rasulullah saw. Aku mempunyai beberapa orang teman yang bermain bersamaku. Apabila Rasulullah saw datang mereka bubar, lalu Rasulullah saw mengumpulkan mereka untuk bermain kembali bersamaku”. 
3.Di zaman modern ini, pembuatan gambar makhluk bernyawa dan patung bukanlah untuk disembah dan bagaimanapun tidak ada umat Islam yang menyembah patung. Dilain pihak, gambar dan patung mempunyai beberapa manfaat, yang dulu tidak ada di zaman Nabi Muhammad saw, misalnya untuk pelajaran, pengabadian peristiwa sejarah seperti patung biorama, dan lain-lain. 
4.Dalam Al Quran kecaman kepada patung adalah karena dipuja dan diyakini sebagai penjilmaan Tuhan, sedangkan patung-patug yang dibuat Nabi Sulaiman tidak dikecam karena bukan untuk tujuan dan tidak terkait dengan penyembahan. DALIL: QS Saba’:13