Adakah Dalil Adzan Iqamah Untuk Shalat Munfarid ?

hukum adzan iqomah sholat munfaridPertanyaan:
Jika kita shalat sendirian di rumah, apa juga disunatkan untuk melakukan adzan dan iqamah?
 Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara,
perlu kita sampaikan bahwa adzan merupakan tanda dimana waktu shalat
sudah masuk dan iqamah sebagai tanda shalat jama’ah akan dimulai. Tetapi
sekiranya ada seseorang yang tidak menjalankan shalat secara berjama’ah
atau ada yang shalat munfarid, terdapat beberapa rujukan hadits yang
dapat kita jadikan pedoman, yaitu :
 al-Bukhari dari Abu Sa‘id al-Khudri:
 فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ
بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ
فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ
وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. [رواه البخاري عن
أبي سعيد الخدري].
Artinya: “Jika kamu berada di tempat
penggembalaanmu atau di padang belantara kemudian kamu menyerukan adzan
untuk shalat, maka keraskanlah suara adzanmu, sekalipun sesungguhnya
sejauh suara orang yang adzan tidak didengar oleh jin, manusia dan
sesuatu apapun, kecuali menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”
  1. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَعْجَبُ
رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ
بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى
عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ
غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ. [رواه أحمد وأبو داود
والنسائى].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Uqbah
Ibn ‘Amir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tuhanmu
‘Azza wa Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki
bukit menyerukan adzan untuk shalat kemudian ia shalat. Allah ‘Azza wa
Jalla berfirman: Lihatlah kepada hamba-Ku ini, ia menyerukan adzan dan
iqamah ketika akan shalat, ia takut kepada-Ku, telah Kuampuni dosa
hamba-Ku ini dan kumasukkan ia ke dalam surga.”
[HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i].
 an-Nasa‘i dari Salman
 إِذَا كَانَ الرَّجُلُ فِي أي قَفْرٍ
فَتَوَضَّأَ فَإِنْ لَمْ يَجِدِ اْلمَاءُ تَيَمَّمَ ثُمَّ يُنَادِي
بِالصَّلاَةِ ثُمَّ يُقِيْمُهَا وَيُصَلِّيهَا إِلاَّ أُمَّ مِنْ جُنُودِ
اللهِ صفًّا. [رواه النسائي عن سلمان].
Artinya: “Apabila seseorang berada
di tempat manapun di bumi ini yang sunyi dan tanpa penghuni, kemudian ia
berwudlu, maka jika ia tidak mendapatkan air lalu ia bertayamum,
kemudian ia menyerukan panggilan melakukan shalat (adzan) lalu beriqamat
dan shalat, tidak lain ia adalah sebagai komandan tentara-tentara yang
sedang berbaris (rapi).”
 Dari ketiga hadits tersebut, kita
mendapatkan keterangan berkaitan dengan melaksanakan shalat secara
munfarid dengan di awali adzan dan iqamah. Keterangan hadits di atas,
telah mendapat respon dari Muhammad asy-Syaukani dalam kitab Nailul-Authar
Juz II halaman 14, dengan kesimpulan bahwa hadits-hadits di atas
menunjukkan bahwa adzan dan iqamah disyariatkan juga kepada orang yang
shalat sendirian. Artinya adzan dan iqamah tidak hanya bagi shalat
berjama’ah di masjid, tetapi shalat secara munfarid juga mengawali
dengan adzan dan iqamah.
Wallahu a‘lam bish-shawab. *
sumber : pdmjogja.org