Mengenal lebih Dekat Fahmi Salim, Master Filsafat Hermeneutika Al Qur’an

Ulasan oleh : Dr. Adian Husaini
Tahun 2007 lalu, Fahmi Salim Zubair MA, seorang sarjana Alquran lulusan Universitas al-Azhar Kairo, menorehkan prestasi penting dalam studi Alquran. Ia lulus sebagai master dalam bidang tafsir di Universitas al-Azhar Kairo dengan predikat Summa Cum Laude (Penghargaan Tingkat Pertama), setelah berhasil mempertahankan Tesis-nya yang berjudul KHITHABAT DAWA FALSAFAT AL-TAWIL AL-HERMENUTHIQI Ll AL-QURAN ARDL WA NAQD (Studi analitis-kritis diskursus filsafat Hermeneutika Alquran).

Fahmi menyelesaikan tesisnya di bawah bimbingan dua guru besar Tafsir dan Ilmu-ilmu Alquran, yaitu Prof Dr Abdul Hayyi Husein Al-Farmawi dan Prof Dr Abdul Badi Abu Hasyim. Adapun para penguji tesis Fahmi Salim adalah Prof Dr Salim Abdul Kholik Abdul Hamid (Guru besar Tafsir dan ilmu-ilmu Alquran) dan Prof Dr Ali Hasan Sulaiman (Guru besar dan Ketua Jurusan Tafsir dan Ilmu-ilmu Alquran, Fakultas Dirasat Islamiyah. Univ Al-Azhar).

Tesis Fahmi Salim itu sekarang sudah terbit menjadi sebuah buku berjudul Kritik terhadap Studi Alquran kaum Liberal (2010). Buku ini membedah model pemahaman teks ala Barat yang menjadi “alat buldoser” paling efektif dalam upaya sekularisasi dan liberalisasi masyarakat Muslim. Di tangan para pemasok dan pengecer paham sekularisme dan liberalisme, penggunaan metode hermeneutika dalam menafsirkan Alquran digunakan untuk menggusur ajaran-ajaran Islam yang baku dan permanen {tsawabit). agar compatible dengan pandangan alam (worldview) dan nilai-nilai modernitas Barat sekuler yang ingin dise-maikan ke tengah-tengah umat Islam.

Menurut Fahmi, ia tertarik mengkaji masalah hermeneutika tersebut, semenjak digelindingkannya upaya sistematis untuk meliberalkan kurikulum Islamic Studies di perguruan-perguruan tinggi Islam di Indonesia. Sederet nama para penganjur dan pengap-likasi hermeneutika untuk studi Islam tiba-tiba menjadi super stars dalam kajian Islam di Perguruan Tinggi Islam Indonesia. Sebut saja misalnya Hassan Hanafi (hermeneutika-fenomenologi). Nasr Hamid Abu Zayd (hermeneutika sastra kritis). Mohammad Arkoun (hermeneutika-antropologi nalar Islam), Fazlur Rahman (hermeneutika double movement). Fatima Mernissi-Riffat Hassan-Amina A Wadud (hermeneutika gender). Muhammad Syahrur (hermeneutika linguistik flqih perempuan), dan lain-lain yang cukup sukses membius mahasiswa dan para dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia baik negeri maupun swasta, hingga kini.

Bahkan beberapa tahun silam, munculnya Counter Legal Draft (CLD) Kompilasi Hukum Islam yang merombak dan melucuti banyakaspek-aspek yang qathi dalam sistem hukum Islam – meski telah ditolak dan digagalkan – telah mengindikasikan suatu upaya serius untuk menjadikan produk tafsir hukum ala hermeneutika ini sebagai produk hukum Islam positif yang mengikat seluruh umat Islam di tanah air. Itulah salah satu dampak terburuk dari tafsir model hermeneutika ini yang berkaitan dengan hajat hidup umat Islam Indonesia dalam soal pernikahan, perceraian, pembagian harta waris, pengasuhan anak, dan lain-lain.

Dewasa ini, gagasan dan tuntutan untuk melakukan pembacaan sekaligus pemaknaan ulang teks-teks primer agama Islam disuarakan dengan lantang. Tujuannya adalah agar teks-teks primer Islam, yang telah menjadi pedoman dan panduan lebih dari satu miliar umat Islam, dapat ditundukkan untuk mengikuti irama nilai-nilai modernitas sekuler yang didiktekan dalam berbagai bidang.

Seruan itu disuarakan serempak oleh parapemikir liberal baik di Timur-Tengah maupun di belahan lain dunia Islam, termasuk Indonesia. Berbagai seminar, workshop dan penerbitan buku hasil kajian dan penelitian digiatkan secara efektif untuk mengkampanyekan betapa mendesaknya pembacaan kritis” dan “pemaknaan baru” teks-teks Al-Quran dan Sunnah Rasul. Berbagai produk olahan isu-isu pemikiran yang diimpor dari Barat seperti sekularisme, liberalisme, pluralisme agama, dan pengarusutamaan gender telah menjadi menu sajian yang menggoda untuk dihidang-kan kepada komunitas muslim.

“Kita patut curiga dan bertanya apakah tidak sebaiknya upaya pembacaan dan pemaknaan utang wacana agama itu diarahkan sebagai pembaruan metode dakwah Islam dan revitalisasi sarana-sarana pendukungnya di era kontemporer ini, sesuai dengan perkembangan zaman? Kita sangat memerlukan pemikiran segar dan cemerlang untuk mendak-wahkan prinsip-prinsip dan pandangan hidup Islam dengan metode yang cocok dengan kemajuan zaman. Jika ini yang terjadi, maka kita dengan senang hati menyambut seruan itu.” ujarnya.

Namun, menurut Fahmi, kadangkala yang terjadi bukan seperti itu. Di lapangan, yang terjadi adalah adanya upaya untuk mengkaji ulang bahkan sampai pada taraf mengubah prinsip dan pokok-pokok agama dengan dalih keluar dari kungkungan ideologis nash-nash Alquran dan Sunnah, membatalkan keabsolu-tan nash Alquran dengan analisa historisitas teks atau relativisme teks. Juga, dibagian lain mereka ingin melakukan studi kritik literatur dan sejarah seperti yang dipraktekkan kalangan liberal Yahudi dan Kristen atas Bible sejak tiga abad silam. Bahkan, ada yang terang-terangan memunculkan pandangan bahwa nash Alquran dan Sunnah telah out of date dan hanya menghalangi proses integrasi umat Islam dengan nilai-nilai globalisasi kontemporer. Jika seperti ini yang terjadi di lapangan pemikiran, maka logika semacam ini harus ditolak mentah-mentah, baik keseluruhan maupun rinciannya,” kata Fahmi.

Melihat fakta semacam itu, Fahmi mengaku berusaha serius untuk mengkaji dasar-dasar hermeneutika, menelusuri akar sejarahnya, sampai penerapannya sebagai pengganti metodologi tafsir dan takwil Alquran yang khas dalam tradisi keilmuan Islam.

Kajian Fahmi Salim tentang hermeneutika ini semakin membuka cakrawala baru dalam upaya membendung arus besar liberalisasi Alquran melalui penggunaan hermeneutika dalam studi Alquran. Semoga, upaya membentengi Alquran dari berbagai serangan yang berbungkus “studi ilmiah” seperti ini dapat terus dilanjutkan. Sebab, upaya untuk menyerang Alquran juga tidak akan pernah berhenti, meskipun senantiasa serangan itu berujung kepada kesia-siaan.

Kesehariannya diamanahi oleh umat sebagai:
  • Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat periode 2010-2015
  • Anggota Komisi Al-Qur’an dan Sunnah Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah 2010-2015
  • KETUA I (Bidang Pendidikan dan Kepesantrenan) LP3MI Nurul Hikmah, Jakarta Barat
  • Peneliti di Institute for The Study of Islamic Thought & Civilization (INSISTS) Jakarta
  • Direktur Albaab Institute (Pusat Studi Keislaman dan Kajian Strategis Dunia Islam), Jakarta. 
  • Dosen di beberapa universitas di Jakarta seperti Institut PTIQ, UHAMKA, dll.
  • Wakil Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI)
  • Sekretaris Dept. Hukum dan Wakaf PP Dewan Masjid Indonesia (DMI)