Muhammadiyah : Kristenisasi di Tempat Publik Melanggar SKB 3 Menteri

Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan bahwa bila terbukti
adanya kristenisasi di tempat publik, hal tersebut telah melanggar Surat
Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Kini tengah beredar video
yang mengungkap dugaan kristenisasi terselubung di Car Free Day (CFD).
Dalam video tersebut terlihat sekelompok masyarakat yang memberikan
sedang memberikan hadiah kepada anak-anak dan para remaja yang diduga
sebagai simbol-simbol agama kristen.

Yunahar Ilyas mengatakan
bila memang terbukti, hal tersebut harus ditindak tegas oleh aparat
hukum. Ia menilai bahwa hal tersebut telah menyalahkan aturan SKB Tiga
Menteri.

SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Pasal 4 Tahun 1979
menjelaskan bahwa pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan jika
ditujukan pada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut
agama lain.
Penyiaran agama yang dimaksud ini bisa dalam berbagai bentuk, seperti
melakukan bujukan dengan atau tanpa adanya suatu pemberian, penyebaran
brosur atau buku-buku, maupun melakukan kunjungan langsung.

Dalam SKB Tiga Menteri telah dijelaskan bahwa tidak
boleh menyebarkan agama kepada orang yang telah beragama. Selain itu,
hal tersebut dilakukan di tempat umum di mana car free day merupakan
tempat untuk berolahraga.

“Mereka melanggar aturan yang telah
ada, Pemda DKI selaku penanggung CFD harus menindak dengan tegas,” kata
Ilyas di Jakarta di republika, (11/11).

Menurut Ilyas, itu sangat tidak etis
melakukan kristenisasi di tempat publik. Memang, ia menjelaskan bahwa
kristenisasi itu dianjurkan oleh agama kristen namun harus tahu tempat
dan etika. [sp/mch]