MIUMI : Pak Polisi Tolong Tangkap Penghina Sahabat Nabi, Jangan Hanya Jokowi

Polisi diminta bertindak adil dan tidak menerapkan standard
ganda. Jika seorang dituduh menghina Presiden Jokowi di media sosial
bisa ditangkap, Polisi seharusnya sudah lama menangkap pihak yang
menghina Islam lewat media yang sama.
“Pak Polisi, tolong
tangkap para penghina Isteri dan sahabat Nabi Muhammad SAW! Mereka
menjadikan hinaan sebagai doktrin dan ajaran yg diwariskan dari generasi
ke generasi. Menghina presiden saja dilarang, bagaimana kalau menghina
simbol-simbol Islam seperti isteri dan sahabat baginda Nabi?” kata Ketua
Umum Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta,
Fahmi Salim.
Menurut beliau yang juga salah satu anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah , polisi tidak boleh ragu-ragu menangkap siapa saja yang melecehkan
dan menghina Islam, baik melalui media sosial maupun sarana lainnya.
Untuk keperluan tersebut, polisi bisa menggunakan pasal-pasal dalam UU
Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE).
Selain itu, lanjut
Fahmi yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, Indonesia
masih punya UU Nomor 1 PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. Sampai
kini UU ini belum dicabut.
Seperti diberitakan sebelumnya,
seorang pembantu tukang sate ditangkap polisi baru-baru ini. Alasannya,
karena saat pilpres lalu yang bersangkutan dianggap menghina Jokowi yang
kini menjadi presiden RI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas
Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri,
Jakarta, Rabu (29/10), mengatakan MA ditangkap di rumahnya pada Kamis
23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia
langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan
penahanan dalam waktu 1×24 jam.[sp/inilah]