Mendagri Bolehkan Mengosongi Kolom Agama

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan warga
Negara Indonesia (WNI) penganut kepercayaan yang belum diakui secara
resmi oleh Pemerintah boleh mengosongi kolom Agama di Kartu Tanda
Penduduk elektronik (e-KTP).

 
“Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami
akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak
ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu
tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Tjahjo di
Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, artinya WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen,
Sunda Wiwitan, Kaharingan dan Malim, namun di KTP tertera sebagai salah
satu penganut agama resmi boleh mengoreksi kolom agama mereka.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa
agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui
Pemerintah.
Sehingga, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan memerlukan waktu
untuk melakukan perubahan atas UU tersebut. “Dalam Undang-undang jelas
ada enam agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP, sehingga kalau ingin
ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi kalau mereka
mau mengkosongkan kolom itu ya tidak masalah,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Irman mengatakan pihaknya sudah mendiskusikannya dengan
kelompok agama mengenai kolom keyakinan tersebut.
“Kami sudah pernah membahasnya dengan MUI dan NU serta diundang oleh
Wantimpres. Memang ada perdebatan yang di satu pihak mengatakan semua
boleh dicantumkan, tetapi sebagian besar menyatakan Negara berhak
melakukan pembatasan agama yang bisa didaftarkan. Sehingga,
kesepakatannya adalah dalam kolom agama di KTP hanya untuk agama yang
sudah diakui,” jelas Irman. [sp/antara]