10 Poin Pernyataan MIUMI Tentang Khilafah Bentukan ISIS

MAJELIS Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) telah mengeluarkan pernyataan dalam mensikapi pro kontra Daulah Islam atau Khilafah Islamiyah yang dibentuk oleh Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuan para tokoh dan ulama “Menyikapi problematika ISIS di Indonesia” di AQL Center Tebet Jakarta Selatan hari Ahad kemarin (10/8/2014), MIUMI secara resmi menyampaikan sikap mereka, dan berikut poin-poin sikap MIUMI terkait Khilafah yang dibentuk oleh ISIS:
MAJELIS INTELEKTUAL & ULAMA MUDA INDONESIA PANDANGAN DAN PERNYATAAN SIKAP TENTANG KHILAFAH ISLAMIYAH YANG DIBENTUK ISIS
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وبعد

Sebagaimana telah menjadi fakta bahwa sejak tanggal 1 Juli 2014 M, Islamic State of Iraq and Syam (ISIS) telah mendeklarasikan diri menjadi Daulah Islamiyah atau Islamic State (IS) yang kemudian mengklaim diri sebagai Khilafah Islamiyah, pemegang kepemimpinan dunia Islam yang sah dan wajib diikuti oleh seluruh umat Islam sedunia.
Deklarasi pendirian Islamic State yang berkedudukan sebagai Khilafah Islamiyah untuk seluruh dunia Islam tidak lagi hanya menjadi persoalan dan problem politik domestik di kawasan Iraq dan Syam, tetapi berkembang menjadi problem teologis, politis, dan sosial yang menimbulkan kontroversi, keresahan, bahkan ancaman disintegrasi di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia.
Atas dasar fakta perkembangan situasi-kondisi di atas dan setelah melakukan pengkajian sebagaimana mestinya, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) beserta lembaga-lembaga yang bergabung dengannya  berkewajiban untuk menyampaikan pandangan dan sikap sebagai nasihat bagi umat Islam Indonesia dan seluruh komponen masyarakat yang membutuhkannya sebagai berikut:
  1. Bahwa kekhilafahan ditegakkan untuk melaksanakan hukum syari’at secara kaffah, lurus dan benar dalam keadaan damai tanpa ada intimidasi; melindungi agama, jiwa, akal, harta, dan kelangsungan regenerasi umat; mewujudkan persaudaraan Islam yang hakiki, dan membangun peradaban dengan cahaya Islam.
  2. Bahwa Imamah bukan merupakan pokok agama dalam pandangan ahlu sunnah wal jamaah melainkan sebagai furu’ (cabang) agama, maka tidak boleh dijadikan alat untuk mengkafirkan bagi yang tidak setuju.
  3. Bahwa pelaksanaan pengangkatan seorang pemimpin menjadi Khalifah kaum muslimin (pembai’atan) harus melalui prosedur Musyawarah Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang merepresentasikan para Ulama Islam sedunia, sebagaimana ditegaskan Khalifah Umar bin Khathab Radhiyallahu ‘anhu dalam shahih Bukhori bahwa beliau berkata:
    “Siapa yang membaiat seseorang tanpa musyawarah kaum muslimin, dia jangan diikuti, demikian pula  yang membaiatnya, agar tidak terjerumus untuk dibunuh keduanya.”
  4. Bahwa pengangkatan pemimpin ISIS menjadi Khalifah tidak melalui prosedur musyawarah yang benar, yaitu ketidakjelasan identitas paraAhli Syura yang mengangkatnya maupun identitas pemimpin yang diangkatnya sebagai Khalifah dan Imam tertinggi Daulah Islamiyah itu sendiri. Dengan demikian pembai’atan itu itu sendiri tidak benar secarasyar’i.
  5. Bahwa telah terjadi penolakan dan pengingkaran tentang keabsahan Khilafah Daulah Islamiyah bentukan ISIS yang dinyatakan oleh para Ulama dunia, baik yang berdomisili di wilayah Iraq dan Syam itu sendiri maupun di berbagai negeri muslim yang lain. seperti yang dinyatakan oleh Ittihad ‘Aalamy li ‘ulama al Muslimin (Persatuan ulama dunia Islam) yang dipimpin oleh Syekh Dr Yusuf Qardhawi, Rabithah ulama Muslimin Ikatan Ulama Islam sedunia, Syekh Abdullah bin Muhammad bin Sulaiman Al Muhaisini, Ketua Rabithah Ulama Syam Syekh Usamah Rifa’i dan Syekh Abdul Muhsin bin Al ‘Abbad.
  6. Menyerukan kepada seluruh kaum muslimin untuk tidak latah ikut-ikutan tanpa dasar ilmu yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, serta harus tetap waspada dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dikembangkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang hendak memecah belah dan memancing situasi konflik dan disintegrasi internal umat Islam di negara Indonesia. Serta berprasangka baik dan bersikap adil terhadapa saudara-saudara muslim yang sedang memperjuangkan harga diri dan kehormatan Islam di Irak, Syam dan seluruh dunia, sebagaimana yang diperintahkan  Alloh SWT dalam Al Maidah ayat 8
    Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”(QS: Al-Maidah Ayat: 8)
  7. Menyerukan kepada ormas-ormas Islam agar bersama-sama berperan aktif meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam membangun situasi yang kondusif, tenang, damai, penuh kekeluargaan serta persahabatan di tengah umat dan bangsa.
  8. Menghimbau Pemerintah Indonesia agar tetap bersikap bijak, adil dan transparan dalam menangani kemungkinan terjadinya ekses negatif dari deklarasi Kekhalifah ISIS tersebut sehingga adanya kesalahfahaman di sebagian kalangan kaum muslimin di Indonesia tidak memicu potensi konflik yang lebih besar lagi.
  9. Menyerukan kepada seluruh masyarakat, khususnya lembaga-lembaga sosial dan kemanusiaan untuk tetap konsisten membantu rakyat korban bencana kemanusiaan di Suriah dan Palestina.
  10. Mendoakan semua pihak yang terlanjur terlibat dengan tanpa dasar ilmu,  semoga Allah SWT memberi taufiq dan hidayahnya kepada kita semua agar dapat kembali ke jalan yang benar yang diridhainya dan mengampuni segala khilaf dan kelemahan kita semua. Amin.
Demikianlah Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, semoga Allah SWT membimbing kita semua untuk tetap istiqamah dalam memperjuangkan tegaknya kebenaran Dienul Islam dalam bingkai ukhuwah Islamiyah al ‘alamiyah, persatuan dan kesatuan bangsa. [sp/islampos]