Tarif Nikah Resmi : Di KUA Gratis, Di Luar KUA Rp. 600.000,-

Revisi tarif pernikahan akan berlaku mulai Juni 2014. Inspektur Jenderal
Kementerian Agama, Muhammad Jasin, menjelaskan, peraturan itu kini
sedang menunggu persetujuan Menteri dan Presiden. “Tinggal
ditandatangani,” ujarnya, Minggu, 25 Mei  2014.

Revisi tarif
pernikahan dibuat untuk menghindari praktek gratifikasi terhadap para
juru nikah. Peluang itu muncul karena Peraturan Pemerintah yang berlaku
saat ini tidak mengatur besaran biaya bagi pasangan yang akan menikah di
luar Kantor Urusan Agama. 

Dalam ketentuan yang baru, kata Jasin, pemerintah akan menghapus semua
biaya pernikahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2004.
Pasangan yang menikah tidak perlu lagi membayar biaya administrasi
sebesar Rp 30 ribu. “Asalkan berkenan menikah di Kantor Urusan Agama,”
katanya.

Aturan beban tarif baru berlaku bagi pasangan yang
berencana menikah di luar KUA. Bagi mereka, pemerintah akan mengenakan
tarif sebesar Rp 600 ribu. Tarif itu juga berlaku bagi masyarakat yang
tinggal di pelosok. “Semua biaya transport penghulu akan ditanggung
pemerintah,” katanya.

Pengelolaan dana itu nantinya akan
dikerjasamakan dengan sejumlah bank yang memiliki jaringan hingga
pelosok. “MoU dengan bank-bank itu akan dibuat setelah peraturan itu
disetujui Presiden. Jadi dananya bisa langsung masuk ke rekening
pemerintah,” kata Jasin.

Jasin mengakui layanan nikah saat ini
belum sepenuhnya bisa menjawab kebutuhan lantaran keterbatasan petugas.
Di Jawa Timur, misalnya. Rasio yang ideal untuk juru nikah adalah 600
orang. “Kondisi di lapangan saat ini baru mencapai 400-an petugas,” kata
dia.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, Kementerian Agama akan mengajukan
permohonan penambahan petugas. “Kami akan ajukan ke Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara. Tapi tentu harus ada analisis beban kerja
yang tepat. Yang jelas, perbaikannya akan kami lakukan secara
bertahap,” kata dia.(rol/SP)